CIAMIS,KONDUSIF.COM,- Pemerintah Kabupaten Ciamis mengusulkan perubahan aturan Kawasan Tanpa Rokok (KTR). Usulan ini menyasar penyesuaian regulasi kesehatan, termasuk pengaturan tempat khusus merokok dan pengendalian iklan produk tembakau.
Bupati Ciamis Herdiat Sunarya menyampaikan usulan tersebut dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Ciamis di Aula Tumenggung Wiradikusumah, Senin (19/10/2026).
Dalam rapat itu, Herdiat mengajukan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Ciamis Nomor 4 Tahun 2021 tentang Kawasan Tanpa Rokok.
Pemkab Ciamis mengusulkan perubahan tersebut untuk menyesuaikan aturan daerah dengan perkembangan regulasi kesehatan nasional.
Dua regulasi yang menjadi acuan ialah Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
Kemudian, Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 sebagai aturan pelaksanaannya.
Kedua regulasi tersebut menjadi dasar penyesuaian ketentuan KTR di daerah.
Karena itu, Pemkab Ciamis menilai perlu menyempurnakan aturan yang sudah berlaku agar selaras dengan kebijakan nasional.
Namun, usulan perubahan ini belum menjelaskan secara terperinci pasal-pasal yang akan mengalami perubahan.
Termasuk bagaimana ketentuan tempat khusus merokok dan pengendalian iklan produk tembakau akan diatur dalam perda yang baru.
Perlindungan dari Paparan Asap Rokok
Selain menyesuaikan regulasi, Pemkab Ciamis ingin memperkuat pembinaan dan pengawasan terhadap penerapan KTR.














