Pemerintah daerah berharap pengelola tempat dan fasilitas yang masuk dalam kawasan tersebut semakin patuh terhadap ketentuan yang berlaku.
Di sisi lain, pemerintah juga mendorong keterlibatan masyarakat dalam menjaga lingkungan yang sehat.
Sebab, penerapan kawasan tanpa rokok tidak cukup hanya mengandalkan aturan, tetapi juga membutuhkan kesadaran masyarakat.
Bupati Herdiat menekankan pentingnya menyeimbangkan perlindungan kesehatan masyarakat, penegakan hukum, dan peningkatan kesadaran publik dalam penerapan kebijakan tersebut.
Dengan demikian, KTR diharapkan tidak hanya menjadi instrumen pengendalian, tetapi juga sarana edukasi untuk mendorong perilaku hidup bersih dan sehat.
Perlindungan anak-anak, ibu hamil, serta kelompok masyarakat yang rentan terhadap paparan asap rokok menjadi perhatian dalam penyempurnaan regulasi tersebut.
“Melalui penyempurnaan ketentuan ini, kami berharap perlindungan terhadap masyarakat dari paparan asap rokok dapat ditingkatkan, khususnya bagi anak-anak, ibu hamil dan kelompok masyarakat yang rentan terhadap dampak asap rokok,” demikian harapan Herdiat.
Melalui usulan tersebut, Pemkab Ciamis berharap penerapan kawasan tanpa rokok semakin efektif dan sesuai dengan regulasi kesehatan nasional.
Meski demikian, perubahan aturan itu masih memerlukan pembahasan lebih lanjut bersama DPRD Ciamis.
Rincian ketentuan yang akan berubah nantinya menjadi bagian penting untuk mengetahui bagaimana kebijakan kawasan tanpa rokok akan diterapkan di daerah tersebut.














