Opini Oleh: Astri Kusmarianti, Akademisi
Dulu, keluarga berkumpul di depan televisi pada jam yang sama. Kini, setiap orang seolah memiliki stasiun siaran sendiri yang dapat digenggam kapan pun dan di mana pun melalui ponsel.
Perubahan itu menggeser cara manusia mengonsumsi informasi dan hiburan, sejak bangun tidur hingga kembali terlelap pada malam hari.
Ponsel tidak lagi sekadar alat komunikasi. Ia menjadi pintu masuk menuju siaran langsung, media sosial, platform video, hingga berbagai layanan yang memanfaatkan kecerdasan artifisial atau artificial intelligence (AI).
Perubahan teknologi tersebut berlangsung jauh lebih cepat dibandingkan perkembangan regulasi.
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran lahir ketika ekosistem media digital belum seperti sekarang.
Karena itu, kebutuhan memperbarui regulasi penyiaran menjadi semakin sulit dihindari.
Perubahan tersebut kini masuk ke tahap legislasi.
Pada 8 September 2026, Rapat Paripurna DPR menyetujui Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Ketiga atas UU Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran menjadi RUU usul DPR.
Sebelumnya, Badan Legislasi DPR menyetujuinya sebagai usul inisiatif pada 31 Agustus 2026. RUU tersebut selanjutnya memasuki proses pembahasan bersama pemerintah.
Pertanyaannya bukan lagi semata-mata apakah UU Penyiaran perlu diperbarui. Pertanyaan yang lebih penting adalah: berdasarkan nilai apa pembaruan itu dibangun?
Bagi saya, jawabannya tetap relevan pada dasar kehidupan berbangsa dan bernegara: Pancasila.
Lima Sila, Lima Ukuran bagi Regulasi Penyiaran
Frekuensi dan ruang siaran memiliki dimensi kepentingan publik.
Karena itu, penyiaran tidak semestinya hanya dipandang sebagai aktivitas ekonomi atau teknologi.
Ia juga berkaitan dengan hak masyarakat memperoleh informasi, pendidikan, hiburan, sekaligus ruang untuk membangun kehidupan sosial.
UU Penyiaran yang berlaku sendiri menempatkan penyiaran sebagai media informasi, pendidikan, hiburan yang sehat, kontrol dan perekat sosial.
Undang-undang tersebut juga mengarahkan penyiaran untuk menjunjung Pancasila dan UUD 1945, mempererat persatuan, menyalurkan pendapat umum, mencegah monopoli kepemilikan, serta mendukung persaingan sehat.
Karena itu, Pancasila bukan sekadar simbol yang ditempelkan pada regulasi.
Nilai-nilainya dapat digunakan sebagai ukuran untuk melihat apakah aturan penyiaran benar-benar melindungi kepentingan publik.
Sila pertama, Ketuhanan Yang Maha Esa, antara lain dapat diterjemahkan melalui kewajiban menjaga nilai agama sekaligus menghormati keberagaman masyarakat.
Pasal 36 UU Penyiaran mengatur bahwa isi siaran harus mengandung informasi, pendidikan, hiburan, serta manfaat bagi pembentukan intelektualitas, watak dan moral, termasuk mengamalkan nilai-nilai agama dan budaya Indonesia.
Pasal yang sama juga melarang isi siaran yang bersifat fitnah, menghasut, menyesatkan atau bohong, menonjolkan kekerasan dan pornografi, serta mempertentangkan suku, agama, ras dan antargolongan.
Dalam konteks itu, nilai agama perlu ditempatkan sebagai bagian dari perlindungan martabat manusia dan kehidupan bersama, bukan sebagai alasan untuk menghakimi kelompok tertentu.
Sila kedua, Kemanusiaan yang Adil dan Beradab, menuntut perlindungan terhadap warga dari konten yang menyesatkan, cabul, penuh kekerasan atau mempertentangkan kelompok masyarakat.
Tantangannya semakin kompleks ketika teknologi AI membuat produksi dan penyebaran video menjadi semakin mudah.
Perlindungan publik karena itu tidak cukup hanya berbicara mengenai larangan.
Masyarakat juga membutuhkan hak memperoleh informasi yang akurat, mekanisme pengaduan yang jelas, serta perlindungan terhadap penyalahgunaan teknologi.
Sila ketiga, Persatuan Indonesia, mengingatkan bahwa penyiaran seharusnya tidak hanya menjadi cermin dari satu pusat kekuasaan atau satu perspektif. Keragaman Indonesia semestinya hadir dalam layar dan ruang dengar masyarakat.
Sistem televisi berjaringan yang menjadi salah satu gagasan dalam UU Penyiaran sejak 2002 belum sepenuhnya menghapus persoalan ketimpangan produksi dan perspektif antara pusat dan daerah.
Karena itu, pembaruan regulasi perlu memberi ruang yang memadai bagi televisi lokal, radio komunitas, serta konten yang mengangkat kebudayaan dan persoalan daerah.
Persatuan tidak berarti menyeragamkan isi siaran.
Sebaliknya, persatuan dapat tumbuh ketika masyarakat dari berbagai daerah memperoleh ruang untuk menceritakan dirinya sendiri.
Sila keempat, Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan, berkaitan erat dengan bagaimana regulasi tersebut dibuat.
Pengalaman pembahasan RUU Penyiaran pada 2024 memberikan pelajaran penting.
Ketika itu, sejumlah ketentuan dalam draf menuai kritik dari komunitas pers, terutama terkait kewenangan KPI dalam sengketa jurnalistik dan ketentuan mengenai penayangan eksklusif karya jurnalistik investigasi.
Dewan Pers termasuk pihak yang menyampaikan keberatan terhadap ketentuan tersebut karena dinilai berpotensi bersinggungan dengan UU Pers.
Pelajarannya sederhana: regulasi yang menyentuh kepentingan publik harus dibangun melalui partisipasi publik yang bermakna.
Dewan Pers, akademisi, komunitas penyiaran, pekerja media, kreator digital, masyarakat sipil, kelompok rentan, serta pemangku kepentingan lainnya perlu memperoleh ruang untuk menyampaikan pandangan berdasarkan pengalaman dan keahliannya.
Dalam perkembangan terbaru, draf RUU versi 31 Agustus 2026 antara lain memperluas cakupan pengaturan ke penyelenggara platform digital dan AI serta mengusulkan perubahan jumlah anggota KPI dari sembilan menjadi sebelas orang.
Draf tersebut juga memuat ketentuan mengenai pendaftaran platform digital dan pelabelan konten yang dibuat dengan AI.
Namun, seluruh ketentuan tersebut masih berada dalam proses legislasi dan belum menjadi hukum yang berlaku.
Karena itu, setiap kewenangan pengawasan perlu dirancang dengan batas yang jelas, transparansi, mekanisme keberatan, dan akuntabilitas.
Regulasi harus mencegah penyalahgunaan kewenangan tanpa menghilangkan tujuan perlindungan publik.
Sila kelima, Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia, membawa persoalan lain: keadilan dalam ekosistem penyiaran.
Lembaga penyiaran konvensional selama ini beroperasi dalam kerangka perizinan dan standar isi tertentu.
Sementara itu, masyarakat semakin banyak mengonsumsi konten melalui platform digital.
Perbedaan karakter dan kewajiban antara keduanya melahirkan pembahasan mengenai equal playing field atau kesetaraan ekosistem.
Pembahasan mengenai kesetaraan antara lembaga penyiaran konvensional dan platform digital memang telah menjadi salah satu tema dalam proses penyusunan RUU.
Namun, kesetaraan tidak berarti semua pihak harus dibebani aturan dengan cara yang persis sama.












