CIAMIS,Kondusif.com – Polres Ciamis menegaskan komitmennya memberantas peredaran minuman keras (miras) dan narkoba di Kabupaten Ciamis. Polisi menyatakan upaya tersebut membutuhkan sinergi dengan pemerintah daerah dan masyarakat.
Kapolres Ciamis AKBP Eko Iskandar bahkan menyebut komitmen jajarannya dalam memerangi peredaran miras dan narkoba mencapai 1.000 persen.
“Kita berkomitmen 1.000 persen untuk bersama-sama masyarakat dan pemerintah daerah memerangi miras dan narkoba,” kata Eko dalam konferensi pers di Mapolres Ciamis, Kamis, 10 September 2026.
Menurut Eko, keterlibatan masyarakat menjadi salah satu bagian penting dalam mengungkap peredaran miras.
Informasi dari warga, kata dia, membantu polisi mengetahui adanya aktivitas pengiriman minuman keras ke wilayah Ciamis.
Salah satu hasil penindakan terbaru yakni pengungkapan peredaran 1.200 botol miras di wilayah Kecamatan Cikoneng.
Polisi mengamankan seorang pria berinisial AS pada 3 September 2026 sekitar pukul 23.00 WIB.
Ribuan botol tersebut dikemas dalam 100 dus dan dibawa menggunakan kendaraan minibus.
Polisi menyebut miras itu hendak diedarkan kembali menggunakan sistem cash on delivery (COD).
“Memang sudah sering ada pengiriman-pengiriman minuman keras ke dalam wilayah Ciamis. Banyak masyarakat yang resah dan melaporkan kepada kita, sehingga kita melakukan penyelidikan,” ujar Eko.
Pengungkapan tersebut, menurut Eko, menunjukkan pentingnya laporan masyarakat dalam membantu kepolisian melakukan pencegahan sekaligus penindakan terhadap peredaran miras.
Polisi Ajak Masyarakat Tak Diam
Eko mengatakan pemberantasan miras tidak cukup hanya mengandalkan operasi kepolisian.














