CIAMIS,Kondusif.com,- Ke mana barang bukti dibawa setelah hakim menjatuhkan putusan? Pertanyaan itu dijawab Kejaksaan Negeri (Kejari) Ciamis melalui pemusnahan barang bukti perkara yang telah berkekuatan hukum tetap atau inkracht.
Kejari Ciamis memusnahkan barang bukti dari 61 perkara pidana yang telah berkekuatan hukum tetap.
Pemusnahan berlangsung di halaman Kantor Kejaksaan Negeri Ciamis, Kamis, 3 September 2026.
Kepala Kejaksaan Negeri Ciamis Heru Kamarullah mengatakan pemusnahan tersebut merupakan bagian dari pelaksanaan putusan pengadilan sekaligus bentuk transparansi kepada masyarakat.
“Pengadilan publik bertanya-tanya, kalau barang bukti pengadilan itu ke mana, Pak? Ini salah satu bentuk transparansinya,” kata Heru seusai kegiatan pemusnahan.

Menurut Heru, masyarakat perlu mengetahui bahwa barang bukti tidak begitu saja hilang setelah perkara selesai di pengadilan.
Penuntut umum masih memiliki kewajiban untuk melaksanakan amar putusan hakim terhadap barang bukti tersebut.
Karena itu, Kejari Ciamis memusnahkan barang bukti yang dalam putusan pengadilan dinyatakan dirampas untuk dimusnahkan.
Petugas memastikan barang tersebut rusak dan tidak dapat digunakan kembali.
Barang Bukti Tak Hilang Setelah Putusan Hakim
Dalam kegiatan itu, petugas menghancurkan berbagai jenis barang bukti.
Di antaranya 287,8 gram tembakau sintetis, 10,0623 gram sabu-sabu, 3.497 butir psikotropika dan obat-obatan terlarang, serta 333 botol minuman keras.
Petugas menggunakan metode berbeda untuk setiap barang.
Narkotika dihancurkan menggunakan blender. Senjata tajam dipotong hingga tidak dapat digunakan.
Sementara pakaian dan sejumlah barang lainnya dibakar.
Adapun botol minuman keras digilas sampai tidak berbentuk.
Dengan cara tersebut, barang bukti tidak lagi memiliki fungsi seperti ketika digunakan dalam perkara pidana.
Heru mengatakan penanganan perkara tidak berhenti pada saat hakim menjatuhkan vonis.














