banner 720x220
News  

61 Perkara Inkracht, Kejari Ciamis Musnahkan Sabu, Tembakau Sintetis hingga 333 Botol Miras

Pembakaran barang bukti perkara inkracht Kejari Ciamis. (Dok, foto. Kondusif.com)
Pembakaran barang bukti perkara inkracht Kejari Ciamis. (Dok, foto. Kondusif.com)

CIAMIS,Kondusif.com,- Kejaksaan Negeri (Kejari) Ciamis memusnahkan barang bukti dari 61 perkara tindak pidana umum yang telah berkekuatan hukum tetap atau inkracht. Dalam pemusnahan itu, jaksa menghancurkan narkotika, ribuan butir obat terlarang, senjata tajam, hingga ratusan botol minuman keras.

Pemusnahan berlangsung di halaman Kantor Kejaksaan Negeri Ciamis, Kamis (3/9/2026).

Barang bukti tersebut berasal dari perkara yang telah berkekuatan hukum tetap selama periode Februari hingga Agustus 2026.

Kepala Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti Kejari Ciamis Adam Aditia Manggala mengatakan barang bukti berasal dari perkara yang ditangani di wilayah hukum Ciamis dan Pangandaran.

“Perkara-perkara yang sedang mempunyai kekuatan hukum tetap periode bulan Februari sampai bulan Agustus dengan total sebanyak 61 perkara,” kata Adam saat menyampaikan laporan kegiatan.

Narkotika dan Obat Terlarang

Dari 61 perkara tersebut, 21 perkara berkaitan dengan narkotika, penyalahgunaan obat-obatan terlarang, serta perkara yang masuk dalam Undang-Undang Kesehatan.

Kejari Ciamis memusnahkan 287,8 gram tembakau sintetis dan 10,0623 gram sabu-sabu.

Selain itu, petugas menghancurkan 3.497 butir psikotropika dan obat-obatan terlarang.

Jumlah tersebut menjadi bagian dari barang bukti yang dikumpulkan dari perkara selama enam bulan terakhir.

Kepala Kejari Ciamis Heru Kamarullah mengatakan masyarakat perlu mewaspadai kejahatan yang berkaitan dengan psikotropika dan obat-obatan terlarang.

“Masyarakat diimbau untuk berhati-hati karena kejahatan psikotropika dan obat terlarang cenderung meningkat,” ujar Heru seusai kegiatan.

Selain perkara narkotika, jaksa memusnahkan barang bukti dari delapan perkara tindak pidana ringan atau tipiring.

Salah satunya berkaitan dengan penyalahgunaan dan jual-beli minuman keras.

Sebanyak 333 botol minuman keras kemudian digilas hingga tidak dapat digunakan kembali.

Adam mengatakan perkara tipiring tersebut menjadi bagian dari 61 perkara yang pemusnahannya dilakukan pada hari itu.

“Tipiring ini antara lain penyalahgunaan penjual beli miras itu sebanyak delapan perkara,” katanya.

Senjata Tajam hingga Pakaian

Barang bukti yang dimusnahkan tidak hanya berupa narkotika dan minuman keras.

banner 720x220

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *