banner 720x220
News  

61 Perkara Inkracht, Kejari Ciamis Musnahkan Sabu, Tembakau Sintetis hingga 333 Botol Miras

Pembakaran barang bukti perkara inkracht Kejari Ciamis. (Dok, foto. Kondusif.com)
Pembakaran barang bukti perkara inkracht Kejari Ciamis. (Dok, foto. Kondusif.com)

Petugas juga menghancurkan berbagai barang yang berkaitan dengan perkara lain.

Kejari Ciamis memusnahkan 96 pakaian, sembilan senjata tajam, serta 148 barang lain yang terdiri atas obeng, timbangan, kunci dan alat pembuka.

Barang-barang tersebut dirusak agar tidak dapat kembali digunakan.

“Barang bukti dimusnahkan dengan cara diblender, dipotong, dan dirusak agar tidak bisa lagi digunakan atau dilakukan operasional atau pemanfaatan tindak pidana,” kata Heru.

Berasal dari Dua Wilayah

Kejari Ciamis menangani perkara dari dua wilayah hukum, yakni Kabupaten Ciamis dan Kabupaten Pangandaran.

Menurut Heru, perkara penyalahgunaan narkotika dalam periode tersebut lebih banyak ditemukan di Pangandaran berdasarkan lokasi terjadinya tindak pidana. Sementara perkara lainnya relatif berimbang.

“Saat ini terlihat lebih banyak ditemukan di wilayah Pangandaran dibandingkan Ciamis berdasarkan lokus deliknya, sementara untuk perkara lain masih relatif berimbang,” ujar Heru.

Heru mengatakan Kejari Ciamis secara rutin memusnahkan barang bukti yang telah berkekuatan hukum tetap sebanyak dua kali dalam setahun.

Kegiatan tersebut dilakukan setelah putusan pengadilan menyatakan barang bukti dirampas untuk dimusnahkan.

Menurut Heru, Kejaksaan tidak hanya menjalankan proses penuntutan hingga perkara memperoleh putusan.

Setelah itu, jaksa masih berkewajiban melaksanakan amar putusan tersebut.

“Penanganan perkara itu tidak hanya di ujungnya itu putusan pengadilan, tapi bagaimana melaksanakan putusan pengadilan,” katanya.

Ia mengatakan pemusnahan tersebut juga menjadi bagian dari transparansi kepada masyarakat mengenai pelaksanaan putusan pengadilan.

“Ini salah satu bentuk transparansi kepada publik,” ujar Heru.

Selain barang bukti yang dimusnahkan, barang yang memiliki nilai ekonomis dan dinyatakan dirampas untuk negara diproses melalui mekanisme lelang.

Kejari Ciamis telah mengikuti lelang serentak pada Agustus 2026 dan akan kembali menjadwalkan lelang untuk aset yang belum terjual.

banner 720x220

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *