CIAMIS,Kondusif.com,- Kejaksaan Negeri (Kejari) Ciamis memusnahkan barang bukti dari 61 perkara tindak pidana umum yang telah berkekuatan hukum tetap atau inkracht. Barang bukti yang dimusnahkan antara lain 3.497 butir obat terlarang, 287,8 gram tembakau sintetis, 10,0623 gram sabu-sabu, dan 333 botol minuman keras.
Pemusnahan berlangsung di halaman Kantor Kejaksaan Negeri Ciamis, Kamis, 3 September 2026.
Barang bukti tersebut berasal dari perkara yang ditangani selama periode Februari hingga Agustus 2026.
Kepala Kejaksaan Negeri Ciamis Heru Kamarullah mengatakan pemusnahan merupakan bagian dari pelaksanaan putusan pengadilan terhadap barang bukti yang dinyatakan dirampas untuk dimusnahkan.
61 Perkara Inkracht
Kepala Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti Kejari Ciamis Adam Aditia Manggala mengatakan 61 perkara tersebut mencakup perkara yang berasal dari wilayah hukum Polres Ciamis dan Polres Pangandaran.
“Total sebanyak 61 perkara, baik itu dari perkara Polres wilayah Polres Ciamis maupun wilayah Polres Pangandaran,” kata Adam dalam laporannya.
Dari jumlah tersebut, terdapat 27 perkara orang dan harta benda, 21 perkara narkotika, penyalahgunaan obat-obatan terlarang dan perkara yang masuk Undang-Undang Kesehatan, lima perkara tindak pidana umum lainnya, serta delapan perkara tindak pidana ringan atau tipiring.
Selain narkotika dan obat-obatan, jaksa memusnahkan 96 pakaian, sembilan senjata tajam, 20 kantong barang bukti lainnya, serta 148 barang seperti obeng, timbangan, kunci dan alat pembuka.
Ribuan Obat Terlarang
Barang bukti obat-obatan menjadi salah satu yang paling banyak dimusnahkan.
Kejari Ciamis mencatat terdapat 3.497 butir psikotropika dan obat terlarang.
Sementara itu, narkotika yang dimusnahkan terdiri atas 287,8 gram tembakau sintetis dan 10,0623 gram sabu-sabu.
Heru mengatakan masyarakat perlu berhati-hati terhadap peredaran narkotika dan obat-obatan terlarang yang menurutnya cenderung meningkat.
“Jangan sampai masyarakat terjebak dititipi barang atau dimintai tolong untuk membeli barang-barang terlarang tersebut,” ujar Heru seusai kegiatan.
Ia juga meminta masyarakat yang mengetahui adanya tindak pidana segera melapor kepada pihak berwenang.
“Masyarakat yang mengetahui adanya tindak pidana diharapkan segera melapor kepada pihak berwenang agar dapat segera ditangani,” katanya.
Kasus Narkotika Banyak di Pangandaran
Kejari Ciamis memiliki wilayah hukum yang mencakup Kabupaten Ciamis dan Kabupaten Pangandaran.
Heru mengatakan berdasarkan lokasi terjadinya tindak pidana, perkara penyalahgunaan narkotika dalam periode tersebut lebih banyak ditemukan di Pangandaran.
“Saat ini terlihat lebih banyak ditemukan di wilayah Pangandaran dibandingkan Ciamis berdasarkan lokus deliknya,” kata Heru.
Adapun untuk perkara lainnya, Heru menyebut jumlahnya masih relatif berimbang antara Ciamis dan Pangandaran.
Barang Bukti Dihancurkan
Petugas memusnahkan barang bukti dengan metode berbeda sesuai jenisnya. Narkotika dan obat-obatan dihancurkan menggunakan blender.
Petugas kemudian memotong senjata tajam agar tidak dapat digunakan kembali.














