banner 720x220
News  

3.497 Butir Obat Terlarang Dimusnahkan Kejari Ciamis, Warga Diingatkan Soal Modus Titipan

Pemusnahan barang bukti di Kejaksaan Negeri Ciamis. (Dok, foto. Kondusif.com)
Pemusnahan barang bukti di Kejaksaan Negeri Ciamis. (Dok, foto. Kondusif.com)

Sementara itu, pakaian dan sejumlah barang bukti lainnya dibakar.

Adapun minuman keras digilas hingga tidak lagi berbentuk seperti semula.

“Barang bukti dimusnahkan dengan cara diblender, dipotong, dan dirusak agar tidak bisa lagi digunakan atau dilakukan operasional atau pemanfaatan tindak pidana,” ujar Heru.

Sebanyak 333 botol minuman keras turut dimusnahkan dalam kegiatan tersebut.

Kejaksaan Buka Proses Barang Bukti

Heru mengatakan pemusnahan barang bukti juga menjadi bagian dari transparansi Kejaksaan kepada masyarakat.

Menurut dia, publik kerap mempertanyakan keberadaan barang bukti setelah perkara diputus pengadilan.

“Ini salah satu bentuk transparansi kepada publik,” kata Heru.

Ia menjelaskan barang bukti yang dinyatakan dirampas untuk dimusnahkan akan dieksekusi sesuai amar putusan pengadilan.

Sedangkan barang bukti yang memiliki nilai ekonomis dan dinyatakan dirampas untuk negara dapat dilelang.

Kejari Ciamis, kata Heru, telah mengikuti lelang barang bukti secara serentak pada Agustus 2026.

Sejumlah sepeda motor berhasil terjual, sedangkan aset berupa tanah belum laku dan akan kembali dilelang.

“Ke depan juga akan terus kita lakukan lelang dan sampaikan kepada publik, baik yang bisa dilakukan lelang melalui KPKNL atau penjualan langsung,” ujarnya.

Penanganan Perkara Belum Berhenti

Heru mengatakan pelaksanaan pemusnahan menjadi bagian dari tahapan setelah perkara memperoleh putusan pengadilan.

Proses penanganan perkara sebelumnya telah melalui penyelidikan, penyidikan, penuntutan, hingga persidangan.

“Penanganan perkara itu tidak hanya di ujungnya itu putusan pengadilan, tapi bagaimana melaksanakan putusan pengadilan,” katanya.

Menurut Heru, Kejaksaan sebagai penuntut umum berkewajiban melaksanakan amar putusan, termasuk terhadap barang bukti yang diperintahkan untuk dimusnahkan.

Ia berharap pelaksanaan putusan tersebut turut mencegah barang bukti kembali digunakan untuk tindak pidana.

“Mudah-mudahan ke depan bisa mengeliminir tindak pidana yang terjadi di sini,” ujar Heru.

banner 720x220

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *