CIAMIS,Kondusif.com,- Kabupaten Ciamis kini memiliki 15 Kampung Zakat. Jumlah itu menempatkan Ciamis sebagai daerah dengan Kampung Zakat terbanyak di Jawa Barat.
Kampung Zakat ke-15 berada di Desa Pawindan, Kecamatan Ciamis. Bupati Ciamis Herdiat Sunarya meresmikannya pada Senin, 31 Agustus 2026.
Namun, bertambahnya Kampung Zakat bukan semata soal jumlah.
Di balik program itu terdapat upaya mengubah pengelolaan zakat dari sekadar penyaluran bantuan menjadi kegiatan yang lebih terarah dan berdampak bagi warga.
Ketua Baznas Kabupaten Ciamis H. Lili Miftah mengatakan sebuah wilayah tidak bisa begitu saja menyandang status Kampung Zakat.
Ada sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi agar pengelolaan zakat berjalan sesuai aturan sekaligus menjawab kebutuhan masyarakat.
“Tidak mudah untuk menjadi Kampung Zakat. Setidaknya harus aman syar’i, aman regulasi, aman administrasi, dan aman silaturahmi,” kata Lili.
Karena itu, tantangan berikutnya bukan sekadar menambah jumlah Kampung Zakat.
Pengelola harus memastikan dana yang dihimpun benar-benar kembali kepada masyarakat dalam bentuk manfaat yang terukur.
Lili berharap Kampung Zakat berkembang menjadi gerakan pemberdayaan.
Dengan begitu, zakat tidak hanya hadir ketika warga membutuhkan bantuan, tetapi juga dapat membantu mereka memperbaiki kondisi ekonomi dan meningkatkan kesejahteraan.














