Kondusif.com,- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap enam orang dalam operasi tangkap tangan terkait dugaan korupsi dalam proses penerimaan mahasiswa baru di Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed), Purwokerto, Jawa Tengah.
KPK menangkap mereka pada Agustus 2026. Para tersangka diduga melakukan pemerasan dan menerima gratifikasi dalam proses penerimaan mahasiswa baru melalui jalur mandiri.
Enam tersangka itu terdiri atas Rektor Unsoed ASO, Wakil Rektor III NAP, serta Kepala Bagian Akademik Unsoed ES.
Tiga tersangka lainnya berasal dari pihak swasta, yakni DMW, AW, dan MYN.
KPK kemudian menahan seluruh tersangka untuk 20 hari pertama.
Penahanan berlangsung sejak 21 Agustus hingga 9 September 2026 di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK.
Terbagi dalam Tiga Klaster
Kasus tersebut bermula ketika Unsoed membuka penerimaan mahasiswa baru melalui jalur mandiri.
Proses penerimaan itu dikelola langsung oleh pihak universitas.
Dalam proses tersebut, KPK menemukan dugaan praktik korupsi yang terbagi dalam tiga klaster.
Pada klaster pertama, perkara bermula pada Agustus 2026. NAP, dengan sepengetahuan ASO, diduga meminta Rp650 juta kepada orang tua calon mahasiswa Fakultas Kedokteran.
Permintaan uang itu disampaikan melalui DMW dan AW.
Namun, setelah uang diberikan, calon mahasiswa tersebut justru dinyatakan tidak lulus.
Orang tua calon mahasiswa kemudian meminta uangnya dikembalikan.
NAP lalu memenuhi permintaan tersebut dengan meminjam uang dari pihak swasta.














