Kondusif.com,- Aparatur Sipil Negara (ASN) diminta tidak melakukan live di media sosial untuk kepentingan pribadi selama jam kerja. Aktivitas tersebut dapat mengganggu tugas kedinasan dan berpotensi dikategorikan sebagai pelanggaran disiplin serta etika profesi ASN.
Peringatan itu disampaikan Dinas Pendidikan Jawa Barat melalui akun Instagram @disdikjabar pada Senin (10/8/2026).
Dalam materi yang diunggah, Disdik Jabar mengingatkan ASN agar menggunakan media sosial secara bijak dan tetap profesional ketika menjalankan pekerjaan.
Disdik Jabar menegaskan, ASN tetap dapat menggunakan media sosial.
Namun, penggunaan tersebut harus dilakukan secara bertanggung jawab dan tidak mengorbankan tugas sebagai pelayan masyarakat.
“Kecuali untuk kepentingan akun resmi pemerintah,” demikian pengecualian yang dicantumkan dalam materi tersebut.
BACA JUGA: 2.722 ASN Mengundurkan Diri pada Semester I 2026, DPR Desak Investigasi
Dengan kata lain, persoalannya bukan semata-mata pada aktivitas live.
Yang menjadi perhatian ialah ketika ASN menggunakan waktu kerja untuk kepentingan pribadi, sehingga berpotensi mengganggu produktivitas dan pelaksanaan tugas kedinasan.
Tiga Dasar Aturan
Dalam unggahan tersebut, Disdik Jabar mencantumkan tiga dasar aturan yang menjadi rujukan.
Pertama, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS.
Dalam materi Disdik Jabar, aturan tersebut menegaskan sejumlah kewajiban PNS.
Di antaranya melaksanakan tugas kedinasan dengan penuh pengabdian, tanggung jawab, dan kesetiaan.
PNS juga diwajibkan menaati ketentuan jam kerja.
Karena itu, waktu kerja semestinya digunakan untuk menjalankan tugas kedinasan.
Penggunaan waktu tersebut untuk aktivitas pribadi yang mengganggu pekerjaan dapat menjadi persoalan disiplin.
Kedua, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN.
Disdik Jabar mengaitkan aturan tersebut dengan kewajiban ASN menerapkan nilai dasar BerAKHLAK.
Nilai itu terdiri atas Berorientasi Pelayanan, Akuntabel, Kompeten, Harmonis, Loyal, Adaptif, dan Kolaboratif.














