Nilai tersebut menjadi pedoman bagi ASN dalam menjalankan tugas.
Karena itu, penggunaan waktu kerja juga tidak bisa dilepaskan dari tuntutan profesionalitas, akuntabilitas, dan orientasi pelayanan.
Ketiga, Surat Edaran Menteri PANRB Nomor 16 Tahun 2021.
Dalam materi Disdik Jabar, aturan tersebut menjadi dasar bagi ASN untuk menjaga etika ketika menggunakan media sosial.
ASN perlu menggunakan media sosial secara bertanggung jawab, menjaga profesionalitas sebagai aparatur, serta memastikan aktivitas di media sosial tidak mengganggu produktivitas dan tugas kedinasan.
Live Pribadi Berbeda dengan Tugas Kedinasan
Disdik Jabar memberikan penekanan pada kepentingan pribadi dalam aktivitas live.
Artinya, ASN tidak serta-merta dilarang menggunakan media sosial.
Bahkan, aktivitas live tetap dapat dilakukan apabila berkaitan dengan kepentingan kedinasan, termasuk untuk akun resmi pemerintah.
Konteksnya berbeda ketika seorang ASN menggunakan jam kerja untuk melakukan siaran langsung demi kepentingan pribadi.
Aktivitas tersebut berpotensi membuat perhatian dan waktu ASN tersita dari pekerjaan yang seharusnya dilaksanakan.
Karena itu, Disdik Jabar mengingatkan ASN agar mampu menempatkan kepentingan pribadi dan tugas kedinasan secara proporsional.
Fokus Bekerja dan Melayani Masyarakat
Pesan yang disampaikan Disdik Jabar pada akhirnya tidak hanya berkaitan dengan media sosial.
Ada tanggung jawab yang lebih besar melekat pada ASN sebagai pelayan masyarakat.
Profesionalitas, integritas, dan etika harus tetap dijaga dalam setiap aktivitas, termasuk ketika berada di ruang digital.
Disdik Jabar kemudian mengajak ASN untuk fokus bekerja, berkarya, dan melayani masyarakat.
ASN juga diminta menjaga etika dan membangun kepercayaan publik.
Semua itu menjadi bagian dari upaya mewujudkan aparatur yang BerAKHLAK, profesional, dan berorientasi pelayanan.
Dengan demikian, pesan Disdik Jabar cukup jelas: media sosial boleh digunakan, tetapi jangan sampai aktivitas pribadi mengambil waktu yang seharusnya digunakan untuk bekerja.
Terlebih ketika jam kerja berlangsung, ASN memiliki kewajiban untuk menjalankan tugas kedinasan dan memberikan pelayanan kepada masyarakat.
Live untuk kepentingan pribadi bisa menunggu. Tugas kedinasan tidak.














