Jakarta, Kondusif.com – Kasus dugaan korupsi dana iklan pada PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk (Bank BJB) kini menjadi sorotan. Melansir dari monitorindonesia.com pada (13/1), publik mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk segera mengumumkan posisi kasus serta nama-nama tersangka dugaan korupsi agar tidak terjadi kesimpangsiuran informasi.
Di samping itu, transparansi menjadi kunci penting dalam pengusutan kasus ini, yang dikomandoi oleh lembaga antirasuah di bawah Setyo Budiyanto.
Kasus ini mencuat ke publik setelah Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu, membeberkan adanya dugaan penggelembungan anggaran iklan yang terjadi sepanjang 2021 hingga semester pertama 2023. Anggaran promosi Bank BJB, yang mencapai 1,15 triliun rupiah, ada dugaan korupsi memanipulasi melalui kerjasama dengan enam perusahaan agensi. Realisasi beban promosi senilai 820 miliar rupiah ini pihak pengelola divisi Corporate Secretary (Corsec) Bank BJB.
Modus Penggelembungan Harga
Lebih lanjut, dalam modus yang terungkap Bank BJB menggunakan jasa agensi sebagai perantara pemasangan iklan di berbagai media massa. Harga pemasangan iklan yang sebenarnya hanya 200 juta rupiah per penayangan, namun penggelembungan hingga 400 juta rupiah.
“Total uang yang mereka mark-up mencapai 200 miliar rupiah dalam kurun waktu tersebut,” ungkap Asep saat memberikan keterangan di Bogor, Jawa Barat, September 2024 lalu.
Lebih lanjut, keuntungan dari penggelembungan ini tidak hanya mengalir ke pejabat internal BJB, tetapi juga ke pihak eksternal, termasuk seorang Anggota V Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Nama Ahmadi Noor Supit disebut-sebut terlibat dalam intervensi untuk menghapus temuan auditor BPK terkait dugaan penyimpangan ini.
Keterlibatan Enam Perusahaan Agensi
Berdasarkan informasi dari sumber yang sama, ada temuan enam perusahaan agensi yang mereka duga terlibat adalah PT Cipta Karya Sukses Bersama (CKSB), PT Antedja Muliatama (AM), PT Cakrawala Kreasi Mandiri (CKM), PT Wahana Semesta Bandung Ekspres (WSBE), PT BSC Advertising (BSCA), dan PT Cipta Karya Mandiri Bersama (CKMB). Perusahaan-perusahaan ini dugaannya adalah menjadi perantara aliran dana yang tidak transparan ke sejumlah pihak.
KPK dan Tantangan Transparansi
Meskipun Asep Guntur menyatakan bahwa kasus ini telah naik ke tingkat penyidikan, pernyataan tersebut berbeda dengan keterangan Juru Bicara KPK, Tessa Mahardika. Menurut Tessa, Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) masih dalam proses administrasi. Perbedaan informasi ini memunculkan pertanyaan di masyarakat tentang keseriusan KPK dalam menangani kasus besar ini.
Menurut informasi dari sumber yang sama, KPK juga telah menetapkan lima orang tersangka, dua di antaranya berasal dari pihak internal Bank BJB. Namun, hingga kini identitas para tersangka belum terungkap ke publik.
“Pada waktunya nanti akan diumumkan,” ujar Asep Guntur.
Melansir dari sumber yang sama, KPK terkesan belum transparan memunculkan kecurigaan di masyarakat. Ada kekhawatiran bahwa tekanan dari pihak-pihak tertentu bisa memengaruhi jalannya penyidikan. Apabila KPK berhasil mengusut kasus ini hingga tuntas, bukan tidak mungkin nama-nama besar lain dari kalangan agensi iklan, pejabat daerah, hingga auditor negara akan terseret.
Respon (1)