banner 720x220
News  

Tok! Jabar Resmi Tetapkan UMK 2026: Kota Bekasi Tembus Rp5,9 Juta

Foto: Humas Pemprov Jabar
Foto: Humas Pemprov Jabar

BANDUNG,Kondusif.com,– UMK Jabar 2026,-Pemerintah Provinsi Jawa Barat resmi mengetuk palu terkait besaran Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) serta Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) untuk tahun 2026.

Keputusan strategis ini diambil sebagai langkah nyata Pemdaprov Jabar dalam melindungi hak pekerja sekaligus menjaga denyut nadi investasi di tanah Pasundan tetap stabil.

​Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, secara resmi menandatangani ketetapan tersebut pada 24 Desember 2025.

Melalui Keputusan Gubernur Nomor 561/Kep.862-Kesra/2025, pemerintah memastikan bahwa standar upah terbaru ini akan mulai berlaku efektif per 1 Januari 2026.

​Kota Bekasi Pimpin Daftar UMK Jabar 2026

​Berdasarkan hasil rekomendasi dari para Bupati dan Wali Kota di 27 daerah.

Kota Bekasi kembali mencatatkan diri sebagai daerah dengan nilai UMK tertinggi di Jawa Barat, yakni mencapai Rp5.999.443.

Angka ini terpaut cukup jauh jika dibandingkan dengan Kabupaten Pangandaran yang menetapkan nilai terendah sebesar Rp2.351.250.

​Sesuai aturan yang berlaku, besaran nilai UMK di setiap daerah wajib lebih tinggi dari Upah Minimum Provinsi (UMP).

Hal ini bertujuan untuk menyesuaikan daya beli masyarakat dengan biaya hidup di masing-masing wilayah yang terus berkembang.

​Dorongan Ekstra Melalui Upah Sektoral (UMSK)

​Tak hanya menetapkan upah umum, Gubernur Dedi Mulyadi juga menerbitkan Keputusan Gubernur Nomor 561.7/Kep.863-Kesra/2025 yang khusus mengatur Upah Minimum Sektoral (UMSK).

Aturan ini juga menjadi kabar baik bagi pekerja di sektor industri unggulan pada 12 kabupaten dan kota.

​Dalam keputusan tersebut, Kota Bekasi kembali memimpin dengan nilai UMSK sebesar Rp6.028.033.

Kemudian, Kabupaten Bekasi di angka Rp5.941.759 dan Kabupaten Karawang sebesar Rp5.910.371.

banner 720x220

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *