Ciamis,Kondusif.com,- Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Jabar menegaskan bahwa kapasitas kelembagaan bantuan hukum di Jabar kini semakin kuat berkat dukungan 56 Pemberi Bantuan Hukum (PBH) terverifikasi.
Seluruh PBH tersebut menjadi pelaksana utama program Pos Bantuan Hukum (Posbankum) serta mitra strategis dalam pelatihan paralegal di desa-desa.
Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Jabar, Asep Sutandar, mengatakan seluruh PBH terverifikasi inilah yang memastikan layanan bantuan hukum berjalan terstandar, profesional, dan menyeluruh hingga ke tingkat desa.
“Kita memiliki 56 PBH yang terverifikasi di Kantor Wilayah Jawa Barat. PBH-PBH inilah yang membantu melaksanakan program karena sudah ada kerja samanya.” ujar Asep usai Rakor Posbakum dan Sosialisasi KUHP baru di Ciamis, Minggu (23/11/2025).
Tulang Punggung Posbankum dan Paralegal
Keberadaan 56 PBH tersebut sekaligus menjadi fondasi kuat bagi pengembangan Posbankum desa.
Mereka tidak hanya menyediakan tenaga advokat, tetapi juga menjadi pengarah dalam pelatihan paralegal yang kini telah mencapai gelombang ke-13.
Dengan kapasitas PBH yang besar ini, Posbankum desa dapat berjalan konsisten dan terkoordinasi dengan Posbakum pengadilan.














