banner 720x220
News  

Ini Peran 4 Tersangka Korupsi Pembangunan SMKN 1 Cijeungjing

Ciamis,kondusif.com,– Kejaksaan Negeri (Kejari) Ciamis membeberkan peran empat tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pembangunan unit sekolah baru (USB) SMKN 1 Cijeungjing, Kabupaten Ciamis. Penjelasan ini disampaikan oleh Kasi Pidsus Kejari Ciamis, M. Heris Pribadi, S.H., saat konferensi pers, Rabu (17/9/2025).

Peran 4 Tersangka Korupsi SMKN 1 Cijeungjing

Heris menjelaskan, tersangka pertama adalah EK, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat.

EK disebut tidak menjalankan tanggung jawabnya sebagai pengendali kontrak.

“EK tidak melakukan pengawasan dan tidak memastikan personel yang diturunkan ke lapangan sesuai dengan kontrak,” kata Heris.

Kemudian, tersangka kedua adalah JP, kontraktor pelaksana pembangunan.

Sebagai pemenang dan penandatangan kontrak, JP disebut lalai dalam melaksanakan kewajiban.

“JP justru memilih tenaga yang tidak kompeten, tidak bersertifikasi, bahkan tidak tercantum dalam kontrak,” ungkap Heris.

Sementara itu, dua tersangka lainnya, yakni S dan IS, berperan sebagai konsultan pengawas.

Menurut penyidik, keduanya tidak mengirimkan tenaga ahli sesuai penawaran awal.

banner 720x220

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *