Tak hanya Ciamis, polisi mendapati jaringan pemasaran miras tersebut menyasar sejumlah daerah lain di sekitar Ciamis.
“Penjualannya juga tidak hanya di Kabupaten Ciamis, nanti juga dikirim ke Tasikmalaya, ke Banjar, Pangandaran. Jadi modusnya dengan menggunakan COD,” kata Eko.
Sudah Berjualan dan Raup Rp12 Juta dari 1.200 Botol
AS juga disebut telah menjalankan bisnis penjualan miras ilegal tersebut selama beberapa waktu.
Dari setiap botol yang terjual, dia memperoleh keuntungan Rp10 ribu.
Dengan barang bukti sebanyak 1.200 botol, nilai keuntungan yang berpotensi diperoleh mencapai sekitar Rp12 juta jika seluruh botol terjual dengan margin tersebut.
Polisi menyatakan kegiatan tersebut dilakukan tanpa izin. Peredaran miras juga bertentangan dengan ketentuan yang berlaku di Kabupaten Ciamis.
Dalam perkara ini, AS dijerat ketentuan Pasal 13 huruf (h) dan/atau Pasal 40 ayat (1) Peraturan Daerah Kabupaten Ciamis Nomor 10 Tahun 2012 tentang Ketertiban, Kebersihan dan Keindahan.
Aturan tersebut memuat larangan membuat, mengedarkan, menimbun, maupun menjual minuman keras tanpa surat izin dari pejabat yang ditunjuk.
Ancaman hukumannya berupa pidana kurungan paling lama tiga bulan dan/atau denda paling banyak Rp50 juta.
Meski demikian, AS tidak ditahan. Eko mengatakan perkara tersebut diproses melalui mekanisme tindak pidana ringan (tipiring).
“Memang di Perda juga diatur. Ini juga kita bisa bersinergi dengan Pemkab dan juga pihak kepolisian terkait dengan peredaran-peredaran miras ilegal,” ujarnya.
Adapun 1.200 botol miras yang disita polisi akan diamankan sebagai barang bukti. Setelah perkara memperoleh ketetapan, barang bukti tersebut akan dimusnahkan.
“Barang bukti nanti diamankan untuk dilakukan pemusnahan. Ini akan disidangkan di tipiring. Kemudian nanti ada ketetapan, kita amankan barang bukti dan kita akan lakukan pemusnahan,” kata Eko.
Eko menegaskan Polres Ciamis akan terus menindak peredaran miras dan narkoba di wilayah hukumnya.
Dia juga mengajak pemerintah daerah dan masyarakat ikut mengawasi peredaran barang-barang tersebut.
“Kita berkomitmen 1.000 persen untuk bersama-sama masyarakat dan pemerintah daerah memerangi miras dan narkoba,” ujar Eko.














