banner 720x220
News  

Usai Dicopot Prabowo, Dadan, Sony, dan Lodewyk Jadi Tersangka Kejagung

Kondusif.com,- Gelombang bersih-bersih di tubuh Badan Gizi Nasional (BGN) mencapai puncaknya. Kejaksaan Agung bergerak cepat menyematkan status tersangka kepada mantan Kepala BGN, Dadan Hindayana, terkait skandal megaproyek pemerintah.

​Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) langsung mengambil keputusan tersebut seusai memeriksa Dadan secara maraton pada Rabu (3/6/2026).

Langkah hukum ini sekaligus mempertegas adanya lampu merah dalam pengelolaan anggaran negara di lembaga baru tersebut.

​Namun, Dadan tidak sendirian dalam pusaran kasus ini.

Kejaksaan Agung juga menyeret dua mantan petinggi BGN lainnya, yakni Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung, ke dalam jajaran tersangka.

​Rasuah di Balik Menu Makan Gratis

​Aroma penyelewengan ini terendus setelah penyidik menguliti pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang berjalan sepanjang tahun 2025 hingga 2026.

Program yang seharusnya menjadi senjata utama pemerintah untuk mengentaskan stunting, justru menjadi ladang korupsi.

​Plh Kapuspenkum Kejagung, Mochamad Jeffry, menegaskan bahwa penetapan tersangka ini merupakan hasil dari rangkaian penyidikan yang panjang dan terukur.

​”Melalui proses gelar perkara yang objektif pada Rabu sore ini, tim Jampidsus resmi menaikkan status tiga pejabat BGN menjadi tersangka. Fokus perkara ini adalah dugaan korupsi penyelewengan tata kelola program Makan Bergizi Gratis,” urai Jeffry dalam jumpa pers di pelataran Gedung Bundar, Jakarta Selatan.

​Dalam kesempatan yang sama, Direktur Penyidikan Jampidsus, Syarief Sulaeman Nahdi, membongkar strategi penyidik dalam membedah kasus ini.

Menurutnya, ketiga tersangka awalnya menghadap penyidik sebagai saksi biasa sebelum akhirnya status mereka ditingkatkan.

​”Kami memeriksa secara mendalam DH selaku Kepala BGN, kemudian SS dan LP yang masing-masing membawahi bidang operasional serta pengembangan organisasi,” tutur Syarief.

​Penyidik pun tidak butuh waktu lama untuk mengunci status hukum ketiganya.

banner 720x220

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *