Dalam forum tersebut, Kabid Tibumtranmas dan Kabid Penegakan Peraturan Daerah (Gakda) yang mewakili Kepala Satpol PP menjelaskan bahwa berdasarkan Surat Keputusan Bupati Ciamis, kawasan tersebut memang diperbolehkan untuk aktivitas perdagangan.
Meski demikian, para PKL wajib menjaga fungsi ruang publik dengan tidak menggunakan trotoar.
Sebagai tempat berjualan maupun memanfaatkan taman kota untuk membuka lapak.
Melalui dialog yang berlangsung secara humanis, para pedagang juga menyampaikan berbagai masukan dan pertanyaan.
Seluruh masukan kemudian dibahas bersama hingga menghasilkan kesepakatan sebagai langkah awal penataan kawasan.
Satpol PP berharap penataan ini dapat menciptakan kawasan yang lebih tertib, aman, dan nyaman tanpa menghilangkan mata pencaharian para PKL.
Penataan tersebut juga menjadi bagian dari kolaborasi pemerintah daerah, dinas teknis, dan para pedagang.
Dalam mewujudkan semangat “Ngawangun Galuh, Menata Kota, Mengembalikan Hak Warga”.
Sehingga aktivitas usaha tetap berjalan seiring dengan terjaganya fungsi fasilitas umum bagi masyarakat.














