Ciamis,Kondusif.com,- Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Ciamis mulai melakukan penataan Pedagang Kaki Lima (PKL) di kawasan Jalan Mr. Iwa Kusumasumantri, tepatnya di depan RS Permata Bunda Ciamis, Senin (13/7/2026).
Petugas turun langsung ke lapangan untuk membantu para pedagang menggeser lapaknya ke lokasi yang diperbolehkan sesuai ketentuan.
Kepala Satpol PP Kabupaten Ciamis, Rd. Ega Anggara Al Kautsar, melalui Kepala Bidang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat (Tibumtranmas), Yudi Brata Dwijaya, mengatakan kegiatan tersebut merupakan tindak lanjut dari sosialisasi dan kesepakatan yang telah dilakukan bersama para PKL beberapa hari sebelumnya.
“Beberapa hari yang lalu para pedagang kaki lima sudah kami undang ke kantor untuk mengikuti sosialisasi terkait Perda K3. Setelah berdiskusi, mereka menyadari bahwa ada kekeliruan dalam penempatan lapak sehingga disepakati untuk bergeser ke lokasi yang memang diperbolehkan. Hari ini, sesuai perjanjian, kami membantu rekan-rekan PKL melakukan pergeseran itu,” kata Yudi di lokasi.

Yudi menegaskan, pemerintah daerah tidak melarang masyarakat berjualan di kawasan tersebut.
Namun, para pedagang tidak diperkenankan memanfaatkan fasilitas umum seperti trotoar maupun taman karena kedua fasilitas itu diperuntukkan bagi kepentingan masyarakat luas.
“Di Jalan Mr. Iwa Kusumasumantri ini pada dasarnya boleh digunakan untuk berjualan. Hanya saja, pedagang tidak boleh menempati taman ataupun trotoar. Karena itu kami menggeser lapak mereka ke area yang tidak menyentuh taman maupun fasilitas umum lainnya. Saat ini penataan difokuskan terlebih dahulu di Jalan Mr. Iwa Kusumasumantri,” ujarnya.
Sosialisasi Bersama PKL
Sebelumnya, pada Jumat (10/7/2026), Satpol PP Kabupaten Ciamis menggelar sosialisasi dan diskusi bersama dinas teknis serta para PKL yang beraktivitas di sekitar RS Permata Bunda hingga sepanjang Jalan Mr. Iwa Kusumasumantri.
Pertemuan yang berlangsung di Aula Satpol PP Kabupaten Ciamis itu bertujuan menyamakan persepsi mengenai penataan kawasan agar tetap tertib tanpa menghambat aktivitas ekonomi para pedagang.














