Karena itu, kampus ingin memastikan seluruh civitas akademika memahami risiko hukum maupun dampak sosial yang ditimbulkan akibat penyalahgunaan narkoba.
“Kami ingin mahasiswa memiliki kesadaran yang kuat terhadap bahaya narkoba dan menjauhi segala bentuk penyalahgunaannya,” ujarnya.
Menunggu Putusan Inkrah
Di sisi lain, Erlan menjelaskan kampus memiliki mekanisme dan pedoman akademik yang mengatur pemberian sanksi terhadap mahasiswa.
Namun penerapan sanksi berat, termasuk kemungkinan pemberhentian sebagai mahasiswa, tidak dapat dilakukan sebelum adanya putusan hukum yang berkekuatan hukum tetap atau inkrah.
Menurutnya, langkah tersebut diambil agar kampus tetap menghormati prinsip-prinsip hukum yang berlaku.
“Kalau sanksi paling berat, itu harus menunggu putusan inkrah terlebih dahulu,” jelasnya.
BACA JUGA: Polisi Bongkar Peredaran Tembakau Sintetis di Ciamis, Dua Oknum Mahasiswa Diamankan
Meski demikian, pihak kampus mengaku tengah mengkaji berbagai opsi administratif yang dapat ditempuh selama proses hukum berlangsung.
Salah satunya kemungkinan penonaktifan sementara terhadap mahasiswa yang sedang menjalani proses hukum guna mempermudah penanganan perkara oleh aparat penegak hukum.
“Itu sedang kami kaji. Yang jelas kami mendukung proses hukum yang berjalan dan tetap berpegang pada asas praduga tak bersalah,” katanya.
Jaga Nama Baik Kampus
Kasus yang menyeret dua oknum mahasiswa tersebut menjadi perhatian serius bagi pihak kampus.
Erlan mengakui setiap sivitas akademika memiliki tanggung jawab moral untuk menjaga nama baik institusi pendidikan.
Karena itu, Unigal berharap peristiwa ini dapat menjadi pembelajaran bagi seluruh mahasiswa agar tidak terjerumus ke dalam perilaku yang dapat merugikan diri sendiri, keluarga, maupun masa depan mereka.
“Kami ingin menjadikan ini sebagai momentum untuk memperkuat pembinaan karakter dan edukasi kepada mahasiswa,” pungkasnya.














