Jakarta Kondusif – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah rumah mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil (RK), dalam penyelidikan kasus dugaan korupsi di Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (BJB). Penggeledahan ini langsung memicu pertanyaan publik apakah RK terlibat dalam kasus ini?
Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, menegaskan bahwa hingga saat ini Ridwan Kamil belum berstatus tersangka, saksi, atau pihak yang dipanggil untuk diperiksa.
“Tidak berstatus apa-apa,” kata Tessa saat dihubungi, dikutip dari detikom, (11/3/2025).
Menurutnya, belum dijadwalkan untuk pemanggilan RK. Namun, hal itu bisa berubah jika penyidik menilai keterangannya diperlukan.
“Penyidik akan memanggil siapa pun yang dianggap memiliki keterangan yang dibutuhkan dalam rangka pemenuhan unsur perkara yang sedang ditangani,” tambahnya.
Kasus Korupsi Bank BJB dan Kerugian Negara
Kasus korupsi yang sedang diselidiki ini, berkaitan dengan pengadaan iklan di Bank BJB. Menurut Wakil Ketua KPK, Fitroh Rohcahyanto, dugaan korupsi tersebut menyebabkan kerugian negara hingga ratusan miliar rupiah.
Respon (2)