Ciamis,Kondusif.com,- Gelombang desakan dari sejumlah organisasi kemasyarakatan (ormas) agar posisi Wakil Bupati Ciamis segera diisi, menuai reaksi keras dari parlemen lokal. Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Ciamis, Nanang Permana, menilai tudingan dan kekecewaan yang dialamatkan kepada bupati terkait mandeknya pengisian jabatan tersebut merupakan salah alamat.
Menurut Nanang, desakan tersebut mencerminkan kedangkalan pemahaman terhadap regulasi tata kelola pemerintahan daerah dan undang-undang pemilihan kepala daerah.
”Ini orang tidak baca regulasi,” ujar Nanang saat ditemui di rumah dinasnya, Senin, 18 Mei 2026.
“Kalau melihat regulasi, sekalipun itu digunakan Pasal 176, kalimatnya jelas, bahwa gabungan partai politik mengajukan dua orang calon wakil bupati kepada DPRD melalui bupati. Jadi posisi bupati hanya mengantarkan usulan. Tidak ada perintah sebagai inisiator,” tambahnya.
Nanang mengibaratkan peran Bupati Ciamis Herdiat Sunarya dalam perkara ini tak lebih dari sekadar “tukang pos” atau jembatan birokrasi yang pasif.
Ia menegaskan, motor penggerak pengisian kursi nomor dua di Tatar Galuh itu sepenuhnya berada di tangan koalisi partai politik pengusung, yang hingga hari ini belum mencapai mufakat wajib.
Efektivitas Tanpa Wakil
Kekosongan kursi Wakil Bupati Ciamis sebetulnya telah berlangsung selama satu setengah tahun.
Sejak Herdiat Sunarya dilantik sebagai bupati pada 20 Februari 2025 lalu.
Kendati berjalan pincang tanpa pendamping, Nanang mengklaim roda pemerintahan dan pelayanan publik di Ciamis tidak mengalami degradasi performa.
Alih-alih terhambat, Nanang justru memuji kepiawaian Herdiat dalam menakhodai wilayahnya sendirian.
Efektivitas kepemimpinan itu, kata dia, diukur dari kemampuan sang bupati mendistribusikan kewenangan secara presisi ke jajaran birokrasi di bawahnya.














