Jakarta, Kondusif – Perkara sengketa informasi publik antara Perkumpulan Aliansi Peduli Indonesia Jaya (P-APIJ) dan PT Indomarco Prismatama (Indomaret) terkait dana sumbangan masyarakat kini memasuki tahap mediasi. Komisi Informasi (KI) DKI Jakarta menetapkan mediasi ini setelah kedua belah pihak melengkapi dokumen legal standing.
Ketua Majelis Komisioner KI DKI Jakarta, Harry Ara Hutabarat, menyatakan bahwa mediasi akan berlangsung pada Selasa, 18 Maret 2025, pukul 13.00 WIB. Keputusan ini diambil dalam sidang pemeriksaan awal sengketa informasi yang digelar di Kantor KI DKI Jakarta, Selasa (11/3/2025).
Dokumen Transparansi yang Diminta
Dalam sidang tersebut, Majelis Komisioner meminta Indomaret selaku termohon untuk menunjukkan dokumen resmi berupa surat keputusan direksi yang mengatur persetujuan kegiatan donasi atau penghimpunan dana sosial dari masyarakat.
“Kami ingin melihat bukti dokumen terkait keputusan direksi mengenai persetujuan kegiatan donasi sosial ini,” tegas Harry.
Permintaan ini dianggap penting dalam menilai keterbukaan informasi dan akuntabilitas pengelolaan dana sumbangan yang dihimpun dari pelanggan Indomaret melalui program donasi uang kembalian.
Jejak Penghimpunan Dana Sejak 2015
Dari fakta persidangan, terungkap bahwa Indomaret telah menghimpun donasi masyarakat sejak tahun 2015. Dana yang terkumpul disalurkan melalui kerja sama dengan yayasan atau badan sosial tertentu sesuai dengan peraturan yang berlaku.