banner 720x220

Sebulan, Polisi Ungkap 12 Kasus Narkotika di Garut; Sabu Disimpan di Truk Mainan

Obat tersebut terdiri atas beberapa jenis, antara lain Tramadol, Hexymer, Double Y, dan Trihexyphenidyl.

N diduga memperoleh obat-obatan itu dari H yang masuk DPO. Sementara SG diduga mendapatkannya dari F yang juga masih dicari polisi.

Keduanya diduga hendak menjual kembali obat tersebut untuk mendapatkan keuntungan.

Tembakau Sintetis Diproduksi Sendiri

Polisi juga membongkar dugaan produksi tembakau sintetis di Kecamatan Tarogong Kidul pada 3 September 2026.

Dalam perkara itu, polisi menangkap AH. Petugas menyita 39 paket tembakau sintetis dan dua toples berisi tembakau sintetis dengan berat bruto keseluruhan 868,1 gram.

Selain itu, polisi menemukan 21 botol kaca berisi cairan yang diduga digunakan sebagai bahan campuran pembuatan tembakau sintetis. Berat bruto cairan tersebut sekitar 230 miligram.

Berdasarkan penyelidikan polisi, AH diduga mencampurkan cairan tersebut ke dalam tembakau yang sebelumnya dibelinya. Cairan itu diduga diperoleh melalui akun Instagram bernama “MSTR.OFTHEDARKGENKS”.

Setelah memproduksinya, AH diduga memasarkan tembakau sintetis tersebut melalui media sosial untuk diedarkan kembali.

Selain empat perkara tersebut, polisi masih menangani sejumlah kasus lain yang masuk dalam rangkaian 12 pengungkapan selama periode tersebut.

Kapolres Garut mengatakan modus para tersangka dalam perkara narkotika antara lain menyimpan, memiliki, mengedarkan, memperjualbelikan, hingga mengonsumsi narkotika.

Adapun dalam perkara obat-obatan tertentu, para tersangka diduga menyimpan, menjual, dan mengedarkan obat tanpa resep dokter.

Dari seluruh pengungkapan itu, polisi memperkirakan berhasil mencegah peredaran barang terlarang yang berpotensi berdampak terhadap 5.568 jiwa.

Para tersangka dijerat dengan sejumlah ketentuan sesuai perkara masing-masing.

Penerapan Pasal

Untuk kasus sabu, penyidik menerapkan Pasal 114 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (2) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Sementara perkara ganja dijerat dengan Pasal 111 ayat (1) juncto Pasal 114 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta ketentuan terkait dalam UU Nomor 1 Tahun 2026.

Untuk perkara tembakau sintetis, penyidik menerapkan ketentuan UU Narkotika beserta perubahan penggolongan narkotika sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 15 Tahun 2025.

Adapun perkara obat-obatan tertentu dikenakan Pasal 435 dan Pasal 436 UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

Ketentuan tersebut memuat ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun atau denda paling banyak Rp5 miliar.

Polisi juga menerapkan ketentuan UU Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika dalam perkara yang berkaitan dengan psikotropika.

Kini penyidik masih mengembangkan perkara tersebut, termasuk menelusuri pihak-pihak yang disebut memasok narkotika dan obat-obatan kepada para tersangka yang telah diamankan.

banner 720x220

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *