Dengan adanya penunjukan ini, Kejaksaan Agung memastikan tidak ada kekosongan kepemimpinan yang dapat mengganggu jalannya penanganan perkara tindak pidana khusus.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, menegaskan pergantian pimpinan di Jampidsus tidak akan memengaruhi proses penegakan hukum yang sedang berjalan.
“Seluruh penanganan perkara tindak pidana khusus tetap berjalan secara profesional, independen, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” tegas Anang.
Ia memastikan seluruh jajaran Jampidsus tetap bekerja sebagaimana mestinya.
Dengan demikian, seluruh proses penyidikan, penuntutan, maupun penanganan perkara korupsi dan tindak pidana khusus lainnya akan terus berlangsung sesuai mekanisme hukum yang berlaku sembari menunggu penetapan Jampidsus definitif.














