Kondusif.com,- Kejaksaan Agung bergerak cepat menyusul pengunduran diri Febrie Adriansyah dari jabatan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus). Jaksa Agung ST Burhanuddin langsung menunjuk Rudi Margono sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Jampidsus.
Saat ini, Rudi Margono masih menjabat sebagai Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas).
Penunjukan tersebut dilakukan untuk memastikan roda organisasi di bidang tindak pidana khusus tetap berjalan tanpa hambatan.
Penunjukan Rudi Margono tertuang dalam Surat Perintah Jaksa Agung Nomor: PRINT-76/A/JA/07/2026.
Melalui surat tersebut, Rudi dipercaya menjalankan tugas, fungsi, dan kewenangan Jampidsus hingga pemerintah menetapkan pejabat definitif.














