Di lokasi yang sama, petugas juga menyita 30 botol minuman beralkohol berbagai merek.
Penyitaan dilakukan sebagai bagian dari penertiban terhadap barang yang diduga melanggar ketentuan yang berlaku.
Kasat Reserse Narkoba Polres Garut AKP Usep Sudirman mengatakan razia serupa akan terus dilakukan secara berkala.
Menurut dia, langkah tersebut tidak hanya menyasar penyalahgunaan narkoba, tetapi juga peredaran minuman keras yang berpotensi memicu gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat.
“Kegiatan KRYD akan terus dilaksanakan secara berkala sebagai upaya preventif dan represif dalam menekan peredaran narkoba, penyalahgunaan minuman keras, serta menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif di wilayah Kabupaten Garut,” kata Usep, Ahad, 2 Agustus 2026.
Polisi masih mendalami hasil pemeriksaan terhadap dua orang yang terindikasi menggunakan narkoba.
Sementara itu, pengawasan terhadap tempat hiburan malam di wilayah Garut dipastikan akan terus diperketat.
Sebagai bagian dari upaya menekan peredaran narkotika dan pelanggaran hukum lainnya.














