banner 720x220
News  

Prabowo Teken Keppres Satgas Percepatan Ekonomi, Ini Jajaran Lengkap Anggotanya

Sumber foto: Mensesneg RI
Sumber foto: Mensesneg RI

​Menteri Ekonomi Kreatif/Kepala Badan Ekonomi Kreatif

​Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Kepala BPN

​Dari Sektor Konektivitas dan Infrastruktur:

​Menteri Pekerjaan Umum (PU)

​Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP)

​Menteri Perhubungan

​Menteri Komunikasi dan Digital

​Dari Sektor Penguatan Modal Manusia dan Sosial:

​Menteri Koperasi

​Menteri UMKM

​Menteri Ketenagakerjaan

​Menteri Sosial

​Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi

​Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI)

​Kepala Badan Gizi Nasional

​Dari Sektor Pengawasan dan Hukum:

​Menteri Dalam Negeri

​Menteri Lingkungan Hidup/Kepala BPLH

​Kepala Badan Pengaturan BUMN

​Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri)

​Jaksa Agung Republik Indonesia

​Kepala BPKP

​Kepala Badan Pelaksana BP Danantara

​Koneksi Hingga ke Daerah

​Satu hal yang menjadi pembeda, Satgas ini memiliki “tangan” yang bisa menjangkau daerah.

Sesuai Pasal 8, tim ini berwenang menjalin koordinasi langsung dengan pemerintah provinsi, kabupaten/kota, hingga berbagai pemangku kepentingan terkait.

​Aturan yang mulai berlaku sejak 11 Maret 2026 ini memberikan sinyal kuat bahwa pemerintah ingin setiap program ekonomi dieksekusi tanpa kompromi.

Kini, publik menanti hasil nyata dari kolaborasi raksasa ini dalam mendongkrak kesejahteraan rakyat.

banner 720x220

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *