Menteri Ekonomi Kreatif/Kepala Badan Ekonomi Kreatif
Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Kepala BPN
Dari Sektor Konektivitas dan Infrastruktur:
Menteri Pekerjaan Umum (PU)
Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP)
Menteri Perhubungan
Menteri Komunikasi dan Digital
Dari Sektor Penguatan Modal Manusia dan Sosial:
Menteri Koperasi
Menteri UMKM
Menteri Ketenagakerjaan
Menteri Sosial
Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi
Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI)
Kepala Badan Gizi Nasional
Dari Sektor Pengawasan dan Hukum:
Menteri Dalam Negeri
Menteri Lingkungan Hidup/Kepala BPLH
Kepala Badan Pengaturan BUMN
Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri)
Jaksa Agung Republik Indonesia
Kepala BPKP
Kepala Badan Pelaksana BP Danantara
Koneksi Hingga ke Daerah
Satu hal yang menjadi pembeda, Satgas ini memiliki “tangan” yang bisa menjangkau daerah.
Sesuai Pasal 8, tim ini berwenang menjalin koordinasi langsung dengan pemerintah provinsi, kabupaten/kota, hingga berbagai pemangku kepentingan terkait.
Aturan yang mulai berlaku sejak 11 Maret 2026 ini memberikan sinyal kuat bahwa pemerintah ingin setiap program ekonomi dieksekusi tanpa kompromi.
Kini, publik menanti hasil nyata dari kolaborasi raksasa ini dalam mendongkrak kesejahteraan rakyat.














