GARUT,Kondusif.com,- Polisi menangkap MH, 19 tahun, yang diduga menembak seorang pelajar menggunakan senjata jenis airgun di sebuah vila di Kecamatan Sukawening, Kabupaten Garut.
Berdasarkan pemeriksaan awal, aksi tersebut diduga dipicu rasa sakit hati karena tersangka merasa diabaikan oleh kelompok pertemanan korban.
Polres Garut menangkap MH di rumah saudaranya di Kecamatan Cilawu pada Sabtu, 10 Oktober 2026.
Setelah penangkapan itu, penyidik membawa tersangka ke Polres Garut untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Kapolres Garut AKBP Niko N. Adi Putra mengatakan, tersangka diduga melepaskan tembakan ke sejumlah arah saat peristiwa itu terjadi pada Sabtu malam, 26 September 2026.
Salah satu tembakan mengenai kelopak mata kiri korban.
“Akibat kejadian tersebut, korban mengalami cedera pada bagian mata. Hasil pemeriksaan medis menunjukkan adanya proyektil peluru yang bersarang di area mata korban sehingga memerlukan penanganan medis lebih lanjut,” ujar Niko, Minggu, 11 Oktober 2026.
Kasus ini terungkap setelah keluarga korban mengetahui adanya proyektil yang bersarang di mata pelajar tersebut.
Semula, korban menyampaikan bahwa cedera yang dialaminya akibat terkena bola.














