Sebab, penggunaan knalpot brong bukan hanya berkaitan dengan kelengkapan kendaraan, tetapi juga menimbulkan kebisingan yang dapat mengganggu pengguna jalan dan masyarakat di sekitar.
“Kami tidak hanya melakukan penertiban, tetapi juga memberikan edukasi kepada para pelajar agar memahami pentingnya keselamatan, ketertiban, serta menggunakan kendaraan sesuai dengan spesifikasi teknis,” ujar Hilman.
Menurut dia, pelajar perlu memahami aturan lalu lintas sejak dini. Dengan begitu, mereka tidak hanya mengetahui larangan penggunaan knalpot yang tidak sesuai spesifikasi, tetapi juga memahami alasan di balik aturan tersebut.
Dalam kegiatan tersebut, polisi mengamankan 10 knalpot yang tidak sesuai standar spesifikasi teknis. Knalpot-knalpot itu menjadi sampel hasil penertiban.
Hilman berharap para pelajar tidak kembali menggunakan knalpot yang menghasilkan suara bising.
Ia juga mendorong mereka menjadi pelopor keselamatan berlalu lintas di lingkungan sekolah maupun tempat tinggal.
Selain penertiban, polisi akan mengedepankan langkah pencegahan dan edukasi untuk menekan penggunaan knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis di kalangan pelajar.














