Ia diduga memiting dan mencekik korban, memukul, menarik pakaian korban hingga rusak, serta meludahi korban.
ES, pelajar berusia 13 tahun, juga diduga mencekik dan menampar NH.
Tindakan itu diduga dilakukan untuk membatasi gerak korban ketika pelajar lain melakukan kekerasan.
Berikutnya, T diduga menampar NH dan NA. Adapun WS diduga merekam kejadian tersebut menggunakan kamera telepon seluler.
Akibat kejadian itu, NH dan NA mengalami luka di sejumlah bagian tubuh. Polisi menyebut luka tersebut antara lain terdapat pada bagian pipi, kelopak mata, leher, dan lengan.
Video yang merekam dugaan kekerasan tersebut kemudian beredar di media sosial dan menarik perhatian publik.
Polisi Proses Pelaku dengan Mekanisme Peradilan Anak
Kapolres Garut AKBP Niko N. Adi Putra mengatakan perundungan tidak dapat dianggap sebagai candaan ketika sudah merendahkan, mengintimidasi, apalagi disertai kekerasan fisik.
“Perundungan bukan sekadar candaan,” kata Niko, Kamis, 10 September 2026.
Menurut dia, tindakan mengejek, merendahkan, atau mengintimidasi dapat berdampak terhadap kondisi korban.
Dampaknya menjadi lebih serius ketika perundungan berkembang menjadi kekerasan fisik.
Karena seluruh pelajar yang diperiksa masih berusia di bawah umur, polisi menangani perkara tersebut dengan mekanisme hukum yang berlaku bagi anak yang berhadapan dengan hukum.
Meski demikian, status sebagai anak tidak menghapus proses hukum atas dugaan kekerasan yang terjadi.
Polisi tetap mendalami peran masing-masing pelajar dalam peristiwa tersebut.
Selain menangani perkara, polisi mengingatkan agar video kekerasan terhadap anak tidak kembali disebarluaskan.
Penyebaran rekaman tersebut berpotensi memperburuk kondisi korban sekaligus mengganggu perlindungan identitas anak yang terlibat dalam perkara.
Polisi juga mendorong persoalan di kalangan pelajar diselesaikan melalui pendampingan orang tua dan pihak sekolah, bukan dengan intimidasi atau kekerasan.














