GARUT,Kondusif.com,- Polisi membongkar dugaan transaksi obat keras terbatas di Kecamatan Cibatu, Kabupaten Garut, Jawa Barat. Dua orang diamankan dalam penindakan yang dilakukan jajaran Polsek Cibatu pada Rabu, 16 September 2026.
Penindakan itu bermula dari informasi masyarakat mengenai dugaan aktivitas jual beli obat-obatan keras terbatas di wilayah tersebut. Polisi kemudian menindaklanjuti informasi itu dengan melakukan pengamatan di lokasi.
Kapolsek Cibatu AKP Amirudin Latif, S.H., bersama sejumlah anggota mendapati dua orang yang diduga sedang melakukan transaksi.
Petugas kemudian mengamankan dan menggeledah keduanya.
Dari pemeriksaan tersebut, polisi menemukan ratusan butir obat keras terbatas yang diduga akan diedarkan.
Polisi Sita Heximer dan Tramadol
Barang bukti paling banyak ditemukan dari seorang pria berinisial I, 27 tahun, warga Kecamatan Makmur, Kabupaten Bireuen, Aceh.
Polisi menyita 500 butir Heximer, 305 butir Tramadol, 15 butir Double Y, dan 20 butir Trihex.
Selain obat-obatan, petugas juga menemukan uang tunai Rp50 ribu yang turut diamankan sebagai barang bukti.
Jika dijumlahkan, polisi mengamankan 840 butir obat dari I.
Sementara itu, dari pria berinisial ADF, 27 tahun, warga Kecamatan Cibatu, Garut, polisi menemukan 5 butir Tramadol dan 5 butir Double Y.
Dengan demikian, total barang bukti obat yang diamankan dari kedua orang tersebut mencapai 850 butir.














