banner 720x220
News  

Kemenhaj Buka Kanal Aduan, Dugaan Mafia Haji Bisa Dilaporkan

Dok, foto. Kemanhaj RI
Dok, foto. Kemanhaj RI

Kondusif.com,- Kementerian Haji dan Umrah membuka kanal pengaduan “Bongkar Mafia Haji dan Umrah”. Melalui kanal ini, masyarakat bisa melaporkan persoalan yang ditemukan dalam penyelenggaraan haji dan umrah, termasuk praktik atau pelayanan yang dinilai tidak sesuai ketentuan.

Masyarakat bisa melapor melalui hotline pengaduan 0811-8885-888.

Namun, laporan yang masuk tidak otomatis menjadi temuan pelanggaran.

Kementerian Haji dan Umrah akan memeriksa dan memverifikasi informasi tersebut sebelum menentukan tindak lanjut.

Menteri Haji dan Umrah Mochamad Irfan Yusuf mengatakan kanal pengaduan diperlukan agar masyarakat memiliki akses langsung untuk menyampaikan informasi mengenai persoalan penyelenggaraan haji dan umrah.

“Ini bagian dari ikhtiar kita untuk memberikan perlindungan kepada jemaah. Masyarakat harus memiliki ruang untuk menyampaikan informasi dan pengaduan ketika menemukan persoalan,” ujar Irfan dalam peluncuran hotline tersebut di Jakarta, Senin, 14 September 2026.

Irfan mengatakan informasi dari masyarakat dapat menjadi bahan bagi pemerintah untuk mengidentifikasi persoalan di lapangan.

Karena itu, setiap laporan akan diproses lebih dulu sebelum pemerintah mengambil langkah.

Kemenhaj akan menerima laporan, memeriksa informasi yang disampaikan, kemudian melakukan verifikasi.

Tahapan tersebut diperlukan untuk memastikan keterangan yang masuk dapat ditelusuri dan memiliki dasar yang jelas.

Setelah verifikasi, laporan akan diklasifikasikan berdasarkan substansi serta kewenangan penanganannya.

Jika membutuhkan pemeriksaan lebih lanjut, Kemenhaj akan meneruskannya kepada unit kerja terkait.

“Laporan dari masyarakat penting bagi kami. Informasi tersebut akan kita lihat, kita periksa, kemudian ditindaklanjuti sesuai persoalannya,” kata Irfan.

Tak Semua Laporan Langsung Jadi Pelanggaran

Mekanisme verifikasi menjadi bagian penting dalam pengelolaan pengaduan tersebut.

Kemenhaj menyatakan laporan tidak akan langsung disimpulkan sebagai pelanggaran hanya berdasarkan informasi awal dari pelapor.

banner 720x220

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *