banner 720x220
News  

KPK Alihkan Aset Rampasan Korupsi Rp15,68 Miliar ke Tiga Kementerian

Dok, foto. KPK RI
Dok, foto. KPK RI

Kondusif.com,- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengalihkan penggunaan barang rampasan negara senilai sekitar Rp15,68 miliar kepada tiga kementerian. Aset hasil penanganan perkara korupsi itu kini dapat digunakan untuk menunjang tugas dan pelayanan pemerintah.

Penyerahan dilakukan melalui mekanisme penetapan status penggunaan (PSP) di Aula Kementerian Hak Asasi Manusia (HAM), Jakarta, Selasa, 15 September 2026.

Tiga kementerian yang menerima aset tersebut yakni Kementerian HAM, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), serta Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas).

Aset yang dialihkan tidak hanya berupa tanah dan bangunan.

KPK juga menyerahkan apartemen serta kendaraan kepada kementerian penerima.

Direktur Pelacakan Aset, Pengelolaan Barang Bukti dan Eksekusi (Labuksi) KPK Mungki Hadipratikto mengatakan penyerahan aset merupakan bagian dari tahap akhir penanganan perkara korupsi.

Menurut dia, aset yang telah dirampas untuk negara memiliki sejumlah mekanisme pengelolaan, salah satunya melalui penetapan status penggunaan.

“Ini adalah ujung dari penanganan suatu perkara yang panjang,” kata Mungki dalam kegiatan tersebut.

Menurut Mungki, aset rampasan negara tidak selalu berakhir dengan penjualan melalui lelang.

Dalam kondisi tertentu, aset dapat dialihkan penggunaannya apabila tidak laku dilelang atau terdapat kebutuhan strategis pemerintah.

KPK, kata dia, bertindak sebagai pengurus barang yang mengusulkan pengelolaan aset tersebut.

Sementara keputusan mengenai mekanisme pengelolaannya tetap memerlukan persetujuan Kementerian Keuangan.

“Apabila suatu barang yang putusannya dirampas untuk negara ternyata tidak laku lelang atau terdapat kebutuhan lain, maka dapat dilakukan mekanisme pengelolaan,” ujarnya.

Aset untuk Tiga Kementerian

Kementerian HAM menerima aset dengan nilai Rp1,31 miliar.

Aset tersebut berupa satu bidang tanah dan bangunan di Jalan Megapura, Kelurahan Entrop, Kecamatan Jayapura Selatan, Kota Jayapura, Papua.

Tanah tersebut memiliki luas 112 meter persegi, sedangkan bangunannya mencapai 198 meter persegi.

Berita acara serah terima aset ditandatangani Sekretaris Jenderal Kementerian HAM Novita Ilmaris.

Sementara itu, Kementerian ATR/BPN menerima aset senilai Rp763,19 juta.

Aset tersebut terdiri atas satu bidang tanah dan bangunan di Kabupaten Indramayu, Jawa Barat, satu unit mobil minibus Daihatsu, serta sebidang tanah di Kabupaten Mojokerto, Jawa Timur.

banner 720x220

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *