banner 720x220
News  

KPK Alihkan Aset Rampasan Korupsi Rp15,68 Miliar ke Tiga Kementerian

Dok, foto. KPK RI
Dok, foto. KPK RI

Berita acara serah terima untuk aset tersebut ditandatangani Sekretaris Jenderal Kementerian ATR/BPN Dalu Agung Darmawan.

Adapun aset dengan nilai terbesar diberikan kepada Kemenimipas. Nilainya mencapai Rp13,61 miliar.

Aset tersebut terdiri atas rumah di Kabupaten Tangerang, apartemen di Jakarta Selatan, rumah tinggal di Kelapa Gading, Jakarta Utara, serta sebidang tanah di kawasan Bogor Raya.

Sekretaris Jenderal Kemenimipas Asep Kurnia menandatangani berita acara serah terima aset tersebut.

Mungki menjelaskan, penetapan status penggunaan merupakan satu dari lima instrumen pengelolaan barang milik negara yang berasal dari barang rampasan negara.

Selain PSP, pemerintah dapat mengelola aset melalui hibah, pemanfaatan seperti sewa dan pinjam pakai, penghapusan dari pencatatan barang milik negara, serta pemusnahan untuk barang yang berbahaya atau tidak layak digunakan.

Akan Dipasangi Penanda

KPK tidak hanya menyerahkan aset, tetapi juga akan memantau penggunaannya.

Lembaga antirasuah itu meminta kementerian penerima memasang penanda pada aset yang berasal dari barang rampasan negara.

Penanda tersebut akan menunjukkan bahwa aset merupakan hasil penanganan perkara KPK.

Langkah itu ditujukan untuk memberikan informasi kepada masyarakat mengenai pemanfaatan aset hasil pemberantasan korupsi.

“Pimpinan KPK berpesan, agar aset-aset dipasangkan plang yang menginformasikan bahwa barang tersebut merupakan hasil penanganan perkara KPK,” kata Mungki.

KPK juga akan memastikan aset yang diserahkan benar-benar masuk dalam pencatatan barang milik negara pada kementerian penerima.

Selain itu, penggunaannya harus sesuai dengan peruntukan yang telah ditetapkan.

Karena itu, KPK memberikan waktu sekitar enam bulan hingga satu tahun kepada kementerian penerima untuk menyelesaikan proses administrasi dan memastikan aset tersebut telah dimanfaatkan.

Setelah periode itu, KPK akan melakukan monitoring dan peninjauan langsung ke lokasi.

“Kami wajib melakukan monitoring. Kami akan memastikan aset sudah dibaliknamakan, tercatat sebagai barang milik negara pada kementerian atau lembaga penerima, dan benar-benar dimanfaatkan sesuai peruntukannya,” ujar Mungki.

KPK menyatakan penyerahan aset tersebut bukan yang terakhir.

Kementerian atau lembaga lain yang membutuhkan barang rampasan negara untuk menunjang tugas pemerintahan dapat mengajukan permohonan kepada KPK.

“Serah terima ini bukan yang terakhir. Jika masih terdapat aset rampasan KPK yang sesuai dengan kebutuhan kementerian atau lembaga, silakan mengajukan permohonan kepada KPK,” kata Mungki.

banner 720x220

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *