“Bagaimanapun, apa yang dilakukan mahasiswi tersebut sudah keterlaluan. Kritik yang disampaikan justru membuat orang jijik melihatnya. Semoga kejadian seperti ini tidak terulang lagi, kepada siapa pun,” katanya.
Namun, ia menegaskan bahwa mahasiswa tetap memiliki hak untuk menyampaikan kritik, selama dilakukan dengan cara yang santun dan bertanggung jawab.
“Silakan menyampaikan kritik, tapi gunakan cara yang baik dan sopan,” tegasnya.
Sebelumnya, Bareskrim Polri resmi menangguhkan penahanan terhadap SSS. Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko, menyampaikan bahwa penangguhan diberikan dengan pertimbangan kemanusiaan dan memberikan kesempatan bagi yang bersangkutan untuk melanjutkan pendidikan.***














