Setelah itu, panitia menyusun data pemilih. Prosesnya mencakup penyusunan Daftar Pemilih Sementara (DPS), Daftar Pemilih Tambahan (DPTb), hingga penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT).
Sementara itu, tahapan pencalonan dimulai pada 8 September.
Panitia akan membuka pengumuman dan pendaftaran bakal calon kepala desa.
Panitia kemudian memeriksa persyaratan para bakal calon.
Jika jumlah pendaftar belum memenuhi ketentuan, tahapan dapat dilanjutkan dengan proses seleksi tambahan atau perpanjangan pendaftaran sesuai aturan.
Penetapan calon kepala desa, sekaligus pengundian dan penetapan nomor urut, dijadwalkan berlangsung pada 1 Desember 2026.
Kampanye kemudian berlangsung pada 4, 7, dan 8 Desember. Setelah itu, pemilih memasuki masa tenang pada 9-11 Desember.
Pemungutan suara dijadwalkan berlangsung pada Minggu, 13 Desember 2026. Persiapan TPS dimulai pukul 07.00 WIB, sedangkan pemungutan suara berlangsung pukul 08.00-14.00 WIB.
Penghitungan suara dijadwalkan berlangsung pukul 14.30-15.30 WIB.
Selanjutnya, KPPS melaporkan hasilnya kepada Panitia Pemilihan Desa hingga pukul 16.30 WIB.
Netralitas Jadi Sorotan
Selain persoalan teknis, Herdiat meminta aparatur desa menjaga posisi selama tahapan Pilkades.
Kepala desa, perangkat desa, dan BPD diminta tidak berpihak kepada calon tertentu.
Menurut dia, netralitas tidak cukup dijaga ketika pemungutan suara berlangsung.
Pemerintah desa perlu menjaga situasi sejak tahapan awal agar persaingan antarcalon tidak berkembang menjadi konflik.
“Saya harap Bapak Ibu BPD dapat bertugas sesuai fungsinya masing-masing, menjaga kondusivitas, jaga sejak awal,” kata Herdiat.
Ia juga meminta seluruh pihak memahami aturan Pilkades.
Dengan begitu, setiap tahapan dapat berjalan berdasarkan ketentuan yang berlaku, bukan berdasarkan kepentingan kandidat tertentu.
Herdiat turut meminta camat lebih aktif memantau desa yang mengikuti Pilkades.
Pemantauan tersebut diperlukan untuk menemukan persoalan sejak awal dan mencegahnya berkembang menjelang pemungutan suara.
Di sisi lain, pemerintah desa diminta terus mendorong warga menggunakan hak pilih.
Partisipasi pemilih menjadi salah satu faktor penting karena hasil Pilkades akan menentukan kepemimpinan desa untuk periode berikutnya.
Pada saat yang sama, pemerintah harus memastikan informasi mengenai tahapan dan penggunaan sistem digital sampai kepada pemilih.
Sosialisasi tidak cukup dilakukan sekali, terutama bagi warga yang belum terbiasa dengan teknologi.
Dengan 40 desa yang mengikuti pemilihan, kesiapan teknis dan pemahaman warga menjadi dua persoalan yang harus diselesaikan sebelum hari pencoblosan.














