banner 720x220
News  

37 Organisasi Sipil Tolak Desakan MUI Pidanakan LGBTQ, Sebut Berpotensi Langgar HAM

Foto Ilustrasi
Foto Ilustrasi

Kondusif.com,- Wacana pemidanaan terhadap pelaku maupun pihak yang mengampanyekan lesbian, gay, biseksual, transgender, dan queer (LGBTQ) memicu perdebatan di ruang publik. Setelah Majelis Ulama Indonesia (MUI), DPR RI, dan Kementerian Agama menyuarakan dukungan terhadap pembentukan regulasi yang lebih tegas, puluhan organisasi masyarakat sipil justru menyatakan penolakan.

Sebanyak 37 organisasi yang tergabung dalam Jaringan Masyarakat Sipil Pembela HAM dan Demokrasi menilai usulan kriminalisasi LGBTQ berpotensi melanggar hak asasi manusia, memperkuat diskriminasi, serta membuka ruang persekusi terhadap kelompok minoritas.

Dalam pernyataan tertulis yang diterima pada Kamis (18/6/2026), jaringan tersebut menegaskan bahwa negara tidak boleh menghukum seseorang hanya karena identitas gender maupun orientasi seksualnya.

Mereka juga menilai wacana tersebut dapat menggeser perhatian publik dari berbagai persoalan nasional yang lebih mendesak untuk ditangani pemerintah dan DPR.

37 Organisasi yang Tergabung dalam Jaringan Masyarakat Sipil Pembela HAM

  • 1. Lembaga Bantuan Hukum Masyarakat (LBHM)
  • 2. Centre for Legal Pluralism Studies (CLeP)
  • 3. YLBHI – LBH Surabaya
  • 4. Social Justice Indonesia (SJI)
  • 5. Indonesia Policy Studies Society (IPSS)
  • 6. @digitallytante
  • 7. Yayasan Kebaya Yogyakarta
  • 8. Pita Merah Jogja
  • 9. Lembaga Partisipasi Perempuan (LP2)
  • 10. Logos ID
  • 11. Perkumpulan Suara Kita
  • 12. Support Group and Resource Center on Sexuality Studies (SGRC)
  • 13. Dear Catcallers Indonesia
  • 14. Koalisi Masyarakat Sipil Anti Kekerasan Seksual (KOMPAKS)
  • 15. Emancipate Indonesia
  • 16. Pelangi Nusantara
  • 17. Public Virtue Research Institute
  • 18. Women’s March Jakarta
  • 19. Inti Muda Indonesia
  • 20. Humanesia – Humanis Indonesia
  • 21. Cangkang Queer
  • 22. Proklamasi Anak Indonesia (PAI)
  • 23. Konsil LSM Indonesia
  • 24. Sanggar Swara
  • 25. Yayasan Srikandi Sejati
  • 26. ASEAN Youth Forum
  • 27. YLBH APIK Jakarta
  • 28. Serikat Jurnalis untuk Keberagaman (SEJUK)
  • 29. Arus Pelangi
  • 30. Lentera Sintas Indonesia
  • 31. Koalisi Ruang Publik Aman (KRPA)
  • 32. Solidaritas Perempuan (SP)
  • 33. The Institute for Ecosoc Right
  • 34. Human Rights Working Group (HRWG)
  • 35. Kenapa Harus Peduli (KHP)
  • 36. Jakarta Feminist
  • 37. Marsinah.id

Menurut mereka, negara memiliki kewajiban untuk melindungi seluruh warga negara tanpa memandang latar belakang identitasnya.

Soroti Tidak Jelasnya Definisi “Kampanye LGBTQ”

Jaringan Masyarakat Sipil menilai salah satu persoalan utama dari wacana tersebut adalah tidak adanya batasan yang jelas mengenai istilah “kampanye LGBTQ”.

Mereka menyebut seseorang kerap dituduh mengampanyekan LGBTQ hanya karena berasal dari komunitas tersebut atau menyampaikan edukasi mengenai hak-hak dasar manusia.

Menurut jaringan itu, stigma yang berkembang selama ini sering kali berangkat dari anggapan bahwa LGBTQ identik dengan pornografi, penyimpangan seksual, maupun ideologi yang dianggap berbahaya.

Mereka kemudian mengutip hasil penelitian Remotivi terhadap 517 responden LGBT yang menunjukkan bahwa 27 persen responden pernah mengalami penghapusan konten di media sosial. Sebagian lainnya bahkan mengalami penangguhan akun.

Alasan yang paling sering digunakan dalam penghapusan tersebut adalah tuduhan bahwa konten yang mereka unggah mengandung unsur pornografi.

Padahal, menurut jaringan tersebut, banyak unggahan yang hanya berisi pengalaman hidup, cerita keseharian, maupun pandangan pribadi sebagai warga negara yang memiliki hak asasi.

“Orientasi seksual dan identitas gender seseorang tidak dapat dijadikan alasan untuk membatasi kebebasan berpendapat maupun mendiskreditkan opini mereka di ruang publik,” demikian bunyi pernyataan tersebut.

Selain itu, mereka menilai kriminalisasi berdasarkan identitas akan menjadi preseden buruk dalam kehidupan demokrasi karena membuka peluang munculnya pembatasan terhadap kelompok lain di masa depan.

Khawatir Ujaran Kebencian Berujung Persekusi

Jaringan Masyarakat Sipil juga mengingatkan bahwa narasi yang mendorong penghukuman terhadap individu LGBTQ berpotensi memicu meningkatnya ujaran kebencian di masyarakat.

Mereka menilai penghukuman terhadap seseorang semata-mata karena identitasnya dapat dikategorikan sebagai hate speech yang berdampak pada hilangnya hak-hak dasar warga negara.

Dalam pernyataannya, jaringan tersebut mengingatkan kembali situasi yang terjadi pada 2016 ketika isu LGBT menjadi perdebatan nasional.

Saat itu, menurut mereka, terjadi peningkatan kasus pengusiran, pembubaran kegiatan, penolakan, hingga tindakan persekusi terhadap individu LGBTQ di berbagai daerah.

Mereka juga menyoroti kemunculan sejumlah akun media sosial yang secara aktif melakukan doxxing atau penyebaran data pribadi terhadap orang-orang yang dianggap bagian dari komunitas gay.

Menurut mereka, tindakan semacam itu justru lebih berbahaya karena dapat memicu kekerasan nyata di dunia offline.

Jaringan tersebut turut menanggapi pernyataan Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI yang mendorong pemblokiran akun-akun yang dianggap mengampanyekan LGBTQ.

banner 720x220

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *