Alih-alih fokus pada pemblokiran akun, mereka meminta pemerintah dan aparat penegak hukum lebih serius menangani akun-akun yang menyebarkan ujaran kebencian dan mengancam keselamatan individu tertentu.
“Ruang digital harus menjadi tempat yang aman bagi semua warga negara tanpa terkecuali,” tulis mereka.
Minta DPR Fokus Tangani Persoalan Mendesak
Selain menolak kriminalisasi, Jaringan Masyarakat Sipil juga menilai isu LGBTQ tidak seharusnya menjadi prioritas utama DPR di tengah banyaknya persoalan nasional yang membutuhkan perhatian serius.
Mereka mencontohkan sejumlah isu yang dinilai lebih mendesak, mulai dari dugaan korupsi dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG), kenaikan harga kebutuhan pokok, potensi inflasi, hingga pelemahan nilai tukar rupiah.
Menurut mereka, Komisi VIII DPR yang membidangi urusan agama, sosial, perlindungan anak, pemberdayaan perempuan, kebencanaan, serta penyelenggaraan haji masih memiliki banyak pekerjaan rumah yang harus diselesaikan.
Karena itu, mereka berharap DPR lebih fokus memastikan bantuan sosial tepat sasaran, memperkuat perlindungan anak, meningkatkan kesiapsiagaan bencana, dan mengevaluasi berbagai program kesejahteraan masyarakat.
“Kelompok minoritas tidak boleh dijadikan kambing hitam atau musuh bersama untuk mengalihkan perhatian publik dari berbagai persoalan mendasar yang sedang dihadapi masyarakat,” tulis jaringan tersebut.
Mereka juga mengingatkan bahwa Indonesia memiliki berbagai instrumen hukum yang menjamin prinsip anti diskriminasi, termasuk Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.
Selain itu, Indonesia telah meratifikasi sejumlah konvensi internasional terkait hak sipil, politik, ekonomi, sosial, dan budaya yang mewajibkan negara memberikan perlindungan kepada seluruh warga negara tanpa diskriminasi.
MUI, DPR dan Kemenag Dukung Regulasi Khusus
Sebelumnya, Wakil Ketua Umum MUI KH M Cholil Nafis mendesak pemerintah dan DPR segera merumuskan regulasi khusus untuk menjerat pelaku maupun pihak yang mengampanyekan LGBTQ.
Menurut Cholil, perilaku sesama jenis tidak hanya merupakan tindakan asusila, tetapi juga dianggap sebagai penyimpangan terhadap kodrat manusia sehingga layak dikenakan hukuman yang lebih berat dibanding delik perzinaan.
“Menurut saya, ini hukuman harus lebih berat daripada hukuman perzinaan,” ujar Kiai Cholil.
Dukungan terhadap usulan tersebut juga datang dari Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Singgih Januratmoko.
Politikus Partai Golkar itu menilai regulasi yang lebih tegas diperlukan untuk menjaga moral bangsa dan melindungi generasi muda dari pengaruh yang dianggap bertentangan dengan norma agama dan Pancasila.
Komisi VIII DPR juga bahkan mendorong Kementerian Komunikasi dan Digital untuk lebih aktif memblokir akun maupun konten yang dianggap mengampanyekan LGBTQ di ruang digital.
Sementara itu, Kementerian Agama melalui Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Abu Rokhmad menyatakan dukungannya terhadap langkah MUI.
Menurut Abu, pemerintah dan MUI juga merupakan mitra strategis dalam menjaga akidah umat.
Karena itu, Kemenag akan terus memperkuat pendekatan dakwah, pendidikan agama, dan pembinaan masyarakat sebagai langkah pencegahan terhadap fenomena LGBTQ yang dinilai semakin terbuka di ruang publik.














