Akan tetapi, penyalahgunaan narkotika juga dapat menghancurkan hubungan sosial, menimbulkan persoalan ekonomi, hingga membawa seseorang berhadapan dengan proses hukum.
Ia mengingatkan, pelaku penyalahgunaan maupun peredaran narkotika dapat dikenakan hukuman berat sesuai aturan yang berlaku.
Mulai dari pidana penjara hingga ancaman pidana mati serta denda maksimal Rp10 miliar.
Karena itu, Wijaya mengajak masyarakat Desa Nasol menjadi bagian dari upaya pencegahan dengan menciptakan lingkungan yang memiliki daya tangkal terhadap narkoba.
Kesbangpol Ciamis Dorong Semua Elemen Bergerak Bersama
Sementara itu, Wiji Subekti dari Kesbangpol Kabupaten Ciamis menegaskan bahwa pemberantasan narkoba bukan hanya menjadi tanggung jawab BNN maupun aparat penegak hukum.
Menurutnya, pemerintah, keluarga, lingkungan pendidikan, organisasi kepemudaan, hingga masyarakat desa harus bergerak bersama untuk menghadapi ancaman narkoba.
“Perang melawan narkoba harus melibatkan seluruh elemen masyarakat. Pencegahan tidak akan berhasil jika hanya dilakukan oleh satu pihak,” kata Wiji.
Ia menjelaskan, Pemerintah Kabupaten Ciamis telah memiliki dasar hukum dalam menjalankan Program Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN-PN).
Beberapa regulasi yang menjadi dasar pelaksanaan program tersebut di antaranya Permendagri Nomor 12 Tahun 2019, Peraturan Daerah Kabupaten Ciamis Nomor 10 Tahun 2023, serta Keputusan Bupati tentang pembentukan Tim Terpadu dan Rencana Aksi Daerah P4GN-PN.
Dengan adanya regulasi tersebut, pemerintah daerah memiliki landasan untuk melakukan koordinasi lintas sektor, menjalankan program pencegahan, hingga mengawasi pelaksanaan P4GN-PN di berbagai wilayah.
Wiji juga mengingatkan perkembangan teknologi informasi dan transportasi membuat pola penyebaran narkoba semakin kompleks.
Saat ini, ancaman narkoba tidak hanya muncul melalui pertemuan langsung, tetapi juga dapat menyebar melalui berbagai ruang digital.
Lingkungan Pertemanan Jadi Pintu Masuk Penyalahgunaan Narkoba
Dalam pemaparannya, Wiji menyebut generasi muda menjadi kelompok yang paling rentan menjadi sasaran peredaran narkoba.
Menurutnya, jika generasi muda terjerumus dalam penyalahgunaan narkoba, maka dampaknya dapat mengancam masa depan bangsa.
“Yang menjadi sasaran utama adalah generasi muda. Jika generasi mudanya rusak, maka masa depan bangsa juga ikut terancam,” ujarnya.
Ia memaparkan, lingkungan sosial menjadi salah satu faktor terbesar yang mendorong seseorang mulai menggunakan narkoba.
Bahkan, data yang disampaikan menunjukkan sebanyak 81,1 persen penyalahguna mengaku mendapatkan narkoba secara cuma-cuma pada awal penggunaan.
Sementara sumber pertama memperoleh narkoba didominasi dari teman sebesar 84,5 persen, kemudian kerabat 5,6 persen, bandar atau pengedar 4,2 persen, dan apotek 2,9 persen.
Menurut Wiji, kondisi tersebut menunjukkan bahwa lingkungan pergaulan memiliki pengaruh besar terhadap seseorang untuk mengenal narkoba.
Karena itu, ia meminta keluarga, masyarakat, dan organisasi kepemudaan ikut menjadi benteng pertama dalam mencegah penyalahgunaan narkotika.
Selain melakukan edukasi, Wiji juga mendorong pemerintah desa aktif menjalankan berbagai program pencegahan, seperti sosialisasi, pembentukan Desa Tangguh Bersinar, kampanye anti narkoba, hingga kegiatan edukatif bagi masyarakat.
“Keberhasilan pemberantasan narkoba bukan hanya dilihat dari banyaknya pelaku yang ditangkap, tetapi juga dari meningkatnya kesadaran masyarakat untuk menolak narkoba sejak dini,” pungkasnya.














