Luas lahan yang disebut dikelola untuk perkebunan tebu mencapai sekitar 32.375 hektare.
Kemudian pada 2013, Direksi PT PSMI menandatangani nota kesepahaman (MoU) dengan PT Inhutani V (Persero). Kerja sama itu menggunakan pola kemitraan pada Register 44, 46, dan 42.
Dalam perjanjian tersebut, para pihak mencantumkan tujuan pembangunan hutan tanaman dan tanaman tumpang sari.
Namun, menurut penyidik, kerja sama itu berlaku surut sejak 2013 dan dilakukan tanpa izin dari Kementerian Kehutanan untuk mengelola kawasan hutan.
Penyidik menduga PT PSMI bersama PT Inhutani V membuka kawasan hutan, menguasai lahan, dan mengembangkan perkebunan tebu secara melawan hukum.Perbuatan tersebut diduga menimbulkan kerugian terhadap keuangan negara.
Penyidik Siapkan Pengelolaan Operasional Perusahaan
Direktur Penyidikan JAM Pidsus Kejaksaan Agung Saiful Bahri Siregar mengatakan proses penegakan hukum dalam perkara tersebut turut menghadapi persoalan operasional di lingkungan PT PSMI.
Menurut Saiful, perusahaan mengalami kendala keuangan, antara lain untuk membayar petani, gaji karyawan perkebunan tebu, serta kebutuhan operasional lainnya.
Karena itu, penyidik menyiapkan skema pengelolaan barang bukti sekaligus menjaga agar kegiatan operasional perusahaan tetap dapat ditangani secara tertib selama proses hukum berjalan.
Dalam waktu dekat, penyidik akan menyerahkan barang bukti dan rekening perusahaan kepada Badan Pemulihan Aset.
Lembaga tersebut akan melakukan perawatan serta pengelolaan barang bukti.
Selanjutnya, penyidik bersama PT PSMI dan BUMN yang memiliki bisnis inti di bidang perkebunan akan membuka rekening bersama atau escrow account.
Pengelolaan rekening tersebut akan melibatkan bank Himbara.
Langkah itu dilakukan untuk memastikan pengelolaan barang bukti berjalan secara tertib sekaligus mendukung operasional PT PSMI selama proses penegakan hukum.
“Sebagaimana tujuan dari penegakan hukum tindak pidana korupsi bukan semata berorientasi penindakan tidak hanya kepada pemidanaan, tetapi juga pada pemulihan keuangan negara dan perbaikan tata kelola pasca penindakan,” kata Saiful.














