banner 720x220

Pengedar Sabu di Garut Diciduk, 31 Paket Siap Edar Disita Polisi

Garut,Kondusif.com,- Satresnarkoba Polres Garut kembali menggagalkan peredaran gelap narkotika di wilayahnya. Kali ini, polisi meringkus seorang pemuda berinisial MI (26) warga Kecamatan Tarogong Kidul, berikut menyita puluhan paket sabu siap edar, Minggu (17/5/2026).

​Petugas menangkap MI saat pelaku berada di Jalan Raya Cipanas, Desa Langensari, Kecamatan Tarogong Kaler, Kabupaten Garut.

Penangkapan ini sekaligus memutus rantai peredaran sabu yang menyasar wilayah Garut dan sekitarnya.

​Kasat Narkoba Polres Garut AKP Usep Sudirman menjelaskan, penangkapan ini bermula dari hasil penyelidikan mendalam jajarannya terkait aktivitas mencurigakan pelaku di lapangan.

​Sabu Berasal dari Majalaya, Dikendalikan Bandar Wanita

​Saat menggeledah pelaku, polisi menemukan puluhan paket narkoba berkemas rapi.

Petugas menyita barang bukti berupa 31 paket sabu dengan berat bruto 21,68 gram (berat netto 15,28 gram).

Selain itu, polisi juga mengamankan timbangan digital, plastik klip bening, sendok sedotan, serta satu unit ponsel sebagai alat pendukung transaksi.

​”Berdasarkan hasil interogasi, pelaku mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari seorang perempuan berinisial S. Saat ini kami masih memburu keberadaan wanita tersebut,” tegas AKP Usep Sudirman kepada wartawan, Minggu (17/5).

banner 720x220

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *