Sebelum tertangkap, MI sempat mengambil pasokan sabu yang sudah dipetakan di wilayah Majalaya, Kabupaten Bandung.
Di dalam jaringan ini, MI berperan penting membantu bandar utama mulai dari menimbang, mengemas, menyimpan, hingga menjadi perantara jual beli sabu di tingkat eceran.
Tergiur Upah Murah dan Sabu Gratis
Ironisnya, MI nekat menjadi budak narkoba demi imbalan yang terhitung receh.
Kepada penyidik, ia mengaku hanya menerima upah sebesar Rp250 ribu untuk setiap aksi, ditambah bonus bisa mengonsumsi sabu secara cuma-cuma.
Akibat perbuatannya, MI kini harus meringkuk di sel tahanan Mapolres Garut.
Polisi menjerat pelaku dengan Pasal 114 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan atau Pasal 609 ayat (2) huruf a UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang KUHP.
Oleh karena itu, pemuda ini terancam hukuman maksimal hingga 20 tahun penjara.
Sementara itu, penyidik Satresnarkoba Polres Garut terus melakukan pengembangan di lapangan guna membongkar jaringan pemasok utama di balik aksi nekat MI.














