Namun, pengembangan kanal digital itu perlu berjalan beriringan dengan ketersediaan informasi yang memadai.
Berdasarkan data hingga September 2026, Pemkab Ciamis telah menyediakan 1.799 dokumen informasi publik dan melayani 312 permohonan informasi dari masyarakat.
Data tersebut menjadi bagian dari pemaparan pemerintah daerah dalam proses evaluasi keterbukaan informasi.
Selain presentasi inovasi, kegiatan visitasi juga mencakup penandatanganan berita acara dan sesi tanya jawab bersama tim penilai KI Jawa Barat.
Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Ciamis, Enda Hidayat, turut mendampingi kegiatan tersebut.
Ia berharap visitasi itu mendorong jajarannya untuk terus memperbaiki kualitas pelayanan informasi melalui Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID).
“Visitasi dari Komisi Informasi Jawa Barat hari ini menjadi pemacu semangat kami di Diskominfo dan PPID Ciamis untuk terus menjaga ritme pelayanan,” ujar Enda.
Ia optimistis inovasi Omni Channel 112 dapat mendukung peningkatan kualitas layanan sekaligus memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.
Menurut dia, keberhasilan keterbukaan informasi juga tidak cukup diukur melalui penilaian, tetapi juga dari kemudahan warga dalam memperoleh informasi yang mereka butuhkan.
Pemkab Ciamis berharap evaluasi berkala ini dapat menjadi bahan untuk menyempurnakan pelayanan informasi publik.
Dengan begitu, pemerintah daerah juga dapat memperkuat transparansi dan mendukung tata kelola pemerintahan yang baik, demokratis, serta berorientasi pada kinerja.














