Petugas kemudian membawa terduga pelaku beserta barang bukti ke Polsek Pameungpeuk sebelum diserahkan kepada Satreskrim Polres Garut untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Dari hasil pemeriksaan awal, pelaku diketahui berinisial S (34), warga Kecamatan Cibinong, Kabupaten Cianjur.
Kapolsek Cibalong IPTU Irwandani mengapresiasi kesigapan personel di lapangan serta peran masyarakat yang ikut membantu proses pengejaran hingga pelaku berhasil diamankan.
Menurutnya, keberhasilan pengungkapan kasus tersebut menjadi bukti pentingnya kolaborasi antara polisi dan masyarakat.
Dalam menjaga keamanan lingkungan, khususnya di wilayah Garut Selatan.
“Masyarakat dan petugas diharapkan bisa solid dan kompak menjaga kamtibmas di wilayah Garut Selatan. Kami juga mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati saat memarkir kendaraan, selalu mengunci kendaraan dengan baik, dan tidak meninggalkan kunci yang masih menempel pada sepeda motor. Langkah sederhana tersebut dapat mencegah terjadinya tindak pidana pencurian kendaraan bermotor,” ujar IPTU Irwandani, Jumat, 7 Agustus 2026.
Polisi Dalami Kasus
Saat ini, Satreskrim Polres Garut masih mendalami kasus tersebut dengan memeriksa pelaku dan sejumlah saksi.
Polisi juga melengkapi administrasi penyidikan untuk mengungkap kemungkinan adanya keterlibatan pelaku.
Dalam kasus pencurian kendaraan bermotor lainnya.
Sementara itu, barang bukti berupa satu unit sepeda motor Yamaha NMAX yang berhasil diamankan akan digunakan dalam proses hukum lebih lanjut.














