Kapolres juga menekankan pentingnya sinergitas antara kepolisian, pemerintah daerah, panitia penyelenggara, tokoh masyarakat dan seluruh peserta.
“Keberhasilan pengamanan bukan hanya menjadi tanggung jawab kepolisian. Kesadaran seluruh masyarakat untuk menjaga ketertiban juga sangat dibutuhkan,” tegasnya.
Nyangku dan Makna Penyucian Diri
Upacara Adat Nyangku merupakan ritual tahunan masyarakat Panjalu untuk membersihkan benda-benda pusaka peninggalan Prabu Sanghyang Borosngora.
Sejumlah pusaka yang dibersihkan dalam prosesi tersebut di antaranya pedang, cis, keris komando, keris, Pancaworo atau tombak bercabang lima, Bangreng sebagai alat musik tradisional, serta gong kecil.
Bupati Ciamis Dr. H. Herdiat Sunarya, M.M., dalam sambutannya menyampaikan bahwa Nyangku merupakan warisan budaya Tatar Galuh yang memiliki nilai sejarah, spiritual, religius dan sosial yang tinggi.
Prosesi penyucian benda pusaka tersebut dimaknai sebagai simbol penyucian diri dan pembersihan hati sekaligus bentuk penghormatan terhadap warisan leluhur.
Pemerintah Kabupaten Ciamis terus mendorong pelestarian tradisi Nyangku sebagai identitas budaya Panjalu sekaligus potensi pengembangan wisata budaya.
Generasi muda diharapkan tidak hanya mengenal tradisi tersebut, tetapi juga memiliki kepedulian untuk menjaga dan melestarikannya. Momentum Nyangku juga diharapkan menjadi ruang mempererat silaturahmi, persatuan dan kebersamaan masyarakat.
Salah seorang masyarakat yang mengikuti kegiatan mengapresiasi pengamanan yang dilakukan jajaran Polres Ciamis. Menurutnya, kehadiran polisi di tengah kerumunan membuat masyarakat merasa lebih aman dan nyaman mengikuti seluruh rangkaian acara.
Hingga seluruh prosesi selesai, Upacara Adat Nyangku dan Festival Budaya Panjalu Tahun 2026 berlangsung aman, lancar, tertib dan kondusif.***
Jurnalis: Hasna Ismie Lutfiyah














