Sejurus kemudian, mobil Avanza yang diklaim berisi uang miliaran itu melesat kabur bersama kawanan “pembegal” yang sebenarnya adalah rekan sekongkol mereka sendiri.
Sadar dirinya telah menjadi korban permainan culas, korban akhirnya melapor ke polisi.
Menanggapi laporan tersebut, Tim Resmob Polres Ciamis bersama Polsek Banjarsari bergerak cepat melacak jejak para pelaku.
Perburuan pun melebar lintas kota, mulai dari Tasikmalaya hingga ke arah Bandung.
Drama penangkapan sempat memanas di jalur bebas hambatan.
Polisi yang dibantu Tim Resmob Polda Jabar awalnya mencoba menghadang pelarian mereka di Gerbang Tol Cileunyi. Namun, komplotan ini nekat tancap gas dan mencoba meloloskan diri.
Kejar-kejaran sengit baru berakhir di Kilometer 75 Tol Purbaleunyi, wilayah Purwakarta.
Karena para pelaku mengabaikan tembakan peringatan dan mengunci diri di dalam kabin, petugas terpaksa mengambil tindakan tegas dengan memecahkan kaca mobil.
Tumpukan Uang Mainan dan Ancaman 12 Tahun Penjara
Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan fakta yang mencengangkan.
Uang hibah Rp33 miliar yang dijanjikan ternyata hanyalah tumpukan 3.062 lembar uang mainan pecahan Rp100 ribu yang digunakan untuk mengelabui mata korban.
Selain uang palsu tersebut, polisi juga menyita satu unit Toyota Avanza silver beserta STNK dan kunci kontaknya.
Dalam operasi senyap ini, polisi berhasil meringkus empat dari tujuh anggota komplotan, yakni PH alias AN, T alias Y, KF, dan ADS.
Sementara itu, tiga pelaku lain yang identitasnya sudah dikantongi kini berstatus buron dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Akibat perbuatan tersebut, keempat tersangka kini harus mendekam di sel tahanan. Polisi menjerat mereka dengan pasal berlapis, yakni Pasal 492 KUHP tentang penipuan serta Pasal 479 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan. Komplotan ini kini menghadapi ancaman hukuman maksimal hingga 12 tahun penjara.














