banner 720x220
News  

Mahasiswa Desak MK Pertegas Larangan Merokok dan Gawai Saat Berkendara

Sumber foto: Humas MKRI
Sumber foto: Humas MKRI

Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah, misalnya, langsung mempertanyakan pijakan hukum (legal standing) sang mahasiswa.

Guntur meminta Reihan membuktikan bahwa dirinya memang seorang pengendara aktif yang memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM).

​”Sebagai pengendara, apakah karena ketidakjelasan norma ini Pemohon pernah atau berisiko tertabrak? Ini penting untuk mempertegas kerugian konstitusionalnya,” ujar Guntur lugas.

​Saran dari Meja Hijau

​Senada dengan Guntur, Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh menyarankan Reihan untuk membedah pasal tersebut secara lebih komprehensif.

Daniel menduga, masalah sesungguhnya mungkin bukan terletak pada norma utamanya, melainkan pada bagian penjelasan pasal yang kurang tajam.

​”Coba cermati lagi, apakah frasanya yang bermasalah atau justru penjelasannya yang perlu diperkuat?” tutur Daniel memberi opsi.

​Ketua MK Suhartoyo pun menutup persidangan dengan pesan agar Reihan menyederhanakan konstruksi berpikir dalam permohonannya.

Suhartoyo meminta Pemohon menimbang kembali apakah tuntutan “pemaknaan bersyarat” yang diajukan memang jalan keluar terbaik untuk mempertegas aturan tersebut.

​Mahkamah memberikan tenggat waktu 14 hari bagi Reihan untuk memoles gugatannya.

Nasib “konsentrasi” para pengemudi di Indonesia kini bergantung pada naskah perbaikan yang harus diserahkan paling lambat Rabu, 15 April 2026 mendatang.

Jika argumen Reihan cukup kuat, wajah penegakan hukum di jalan raya bisa jadi akan berubah total.

banner 720x220

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *